Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Tampang 6 Pelaku Pengeroyokan Sepasang kekasih Pulang Pengajian Gus Iqdam, Terancam 7 Tahun Penjara

Tampang 6 Pelaku Pengeroyokan Sepasang kekasih Pulang Pengajian Gus Iqdam, Terancam 7 Tahun Penjara

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Kapolres Tuban AKBP Suryono saat konferensi pers kasus pengeroyokan yang dilakukan sejumlah oknum pesilat, Selasa (23/1/2024) siang. 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Para oknum pesilat yang mengeroyok sepasang kekasih di Jalan Raya Rengel-Pakah turut Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Bojonegoro pada Minggu (21/1/2024) sore, sudah ditersangkakan.

Total, Polres Tuban menersangkakan enam oknum pesilat. Mereka berinisial DA (19), MA (22), MZK (23), AK (27), R (23), dan MSH (16). 

Selasa (23/1/2024) siang tadi, Polres Tuban menampakkan wujud keenamnya dalam konferensi pers di mapolres setempat.

"Kita (Polres Tuban, red) mengamankan 13 orang. Dari 13 orang itu kita tetapkan enam orang ini jadi tersangka," terang Kapolres Bojonegoro AKBP Suryono dalam konferensi pers tersebut, Selasa (23/1/2024) siang.

Kapolres Tuban asal Kabupaten Bojonegoro itu mengemukakan, DA, MA, MZK, AK, R, dan MSH berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Tuban. Di antaranya, Kecamatan Parengan, Soko, serta Rengel.

Baca juga: Dianggap Halangi Jalan, Sepasang Kekasih Dikeroyok Rombongan Pesilat, Polisi Kini Kejar Semua Pelaku

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut AKBP Suryono, para pelaku saat ini dikurung di tahanan Polres Tuban. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.

"Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun," terang Perwira Menengah Polri dengan dua melati emas di pundak tersebut.

Adapun, lanjut AKBP Suryono, untuk pelaku yang masih di bawah umur yakni MSH, proses hukumnya akan tetap disesuaikan dengan ketentuan atau perundangan yang berlaku. 

Nanti dikoordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan setempat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, media sosial digemparkan adanya rekaman video menampakkan sepasang kekasih di Kabupaten Tuban tengah menjadi korban amukan oknum-oknum pesilat pada Minggu (21/1/2024) sore.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto mengonfirmasi video itu terjadi di wilayah hukumnya. Dia menerangkan, peristiwa tersebut terjadi saat berlangsung iring-iringan massa pesilat sepulang acara peringatan hari lahir organisasi silatnya.

Adapun, peringatan hari lahir organisasi silat tersebut diadakan di Desa sa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Menghadirkan penceramah kondang asal Kabupaten Blitar yakni Gus Iqdam.

Terkait identitas, sepasang kekasih yang dikeroyok sejumlah oknum pesilat di Kabupaten Tuban pada Minggu (21/1/2024) sore itu, merupakan warga umum. Persisnya bukan anggota organisasi pencak silat.

Lelaki sepasang kekasih itu bernama Arya Bima (18) asal Desa Ponco, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Sedang perempuannya berinisial N (17) asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng).

Selain bukan anggota organisasi pencak silat, pada saat kejadian sepasang kekasih tersebut juga tak mengenakan atribut organisasi silat atau meresei iring-iringan massa pesilat yang kemudian mengeroyoknya.

Iring-iringan massa pesilat itu hanya menilai sepihak bahwa Arya Bima dan N yang mengendarai motor itu mengganggu jalan iring-iringannya. Meskipun korban sudah minggir dan mencari tempat aman, korban masih saja dikeroyok.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved