Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Fakta Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak: Aturan di UU Pemilu - Respons Timnas AMIN

Inilah deretan fakta terkait Jokowi yang menyebut Presiden boleh kampanye dan memihak. Mulai dari aturan di UU Pemilu hingga respons Timnas AMIN.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden dan Tim Komunikasi Gerindra
Foto : Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada acara konsolidasi pemenangan di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/12/2023).(Dok. Tim Komunikasi Gerindra/ Foto 1: Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara penyerahan bantuan kepada petani gagal panen di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Selasa (23/1/2024). Timnas AMIN menilai Jokowi sudah melanggar sumpahnya sendiri usai menyebut presiden boleh untuk memihak dan berkampanye. 

TRIBUNJATIM.COM - Pernyataan Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024 kali ini mengejutkan publik.

Bagaimana tidak, Jokowi menyatakan dirinya dan para menteri boleh berkampanye di Pemilu 2024.

Namun, tidak semudah itu.

Mereka boleh kampanye dan bepihak asalkan dalam kegiatan tersebut berstatus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi kala menjawab pertanyaan awak media tekait netralitas menteri dalam Pemilu 2024.

Bahkan, pernyataannya itu disampaikannya di depan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

"Yang paling penting, Presiden itu boleh lho kampanye, Presiden boleh lho memihak," katanya usai penyerahan sejumlah alutsista di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Namun, Jokowi mengingatkan bahwa kampanye yang dilakukan tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas negara.

Dia mengungkapkan diperbolehkannya presiden atau pejabat lainnya berkampanye lantaran berstatus pejabat publik sekaligus pejabat politik.

"Tapi yang paling penting, waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh."

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gitu nggak boleh. Menteri juga boleh (berkampanye)," ujarnya.

Lalu bagaimana sebenarnya peraturan tersebut dalam UU Pemilu?

Pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (2) dan (3) mengatur daftar pejabat negara yang tak boleh dilibatkan dalam kampanye.

Dalam daftar ini, tak ada larangan bagi presiden, menteri maupun kepala daerah.

Berikut daftar pejabat negara yang dilarang terlibat kampanye, baik sebagai pelaksana maupun anggota tim kampanye:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved