Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Fakta Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak: Aturan di UU Pemilu - Respons Timnas AMIN

Inilah deretan fakta terkait Jokowi yang menyebut Presiden boleh kampanye dan memihak. Mulai dari aturan di UU Pemilu hingga respons Timnas AMIN.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden dan Tim Komunikasi Gerindra
Foto : Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada acara konsolidasi pemenangan di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/12/2023).(Dok. Tim Komunikasi Gerindra/ Foto 1: Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara penyerahan bantuan kepada petani gagal panen di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Selasa (23/1/2024). Timnas AMIN menilai Jokowi sudah melanggar sumpahnya sendiri usai menyebut presiden boleh untuk memihak dan berkampanye. 

(1) Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

(3) Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

(4) Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD

(5). Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

(6) Aparatur sipil negara (ASN);

(7) Anggota TNI dan Polri

(8) Kepala desa;

(9) Perangkat desa;

(10) Anggota badan permusyawaratan desa.

Pernyataan Jokowi merujuk pada Pasal 299 UU Pemilu. Berikut isinya:

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved