Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Nasib Dua Pelaku Curanmor Beraksi di 9 TKP, Dibekuk Polisi Lamongan 

Dua pelaku pencurian sepeda motor di sembilan TKP berhasil ditangkap Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Kedua tersangka, Edi Hariono (38) dan M. Imam Hamdani (24) saat menjalani pemeriksaan di Unit 1 Pidum  Mapolres Lamongan, Kamis (24/1/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN -  Dua pelaku pencurian sepeda motor di sembilan TKP berhasil ditangkap Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.

Sembilan motor yang berhasil disikat kedua pelaku Edi Hariono (38) warga Lingkungan Tegalsari Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dan M. Imam Hamdani (24) warga Desa Sendangagung Kecamatan Paciran tersebar di wilayah Kecamatan Brondong dan Paciran.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil  penyelidikan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi sebulan sebelumnya pada tanggal 20 Desember 2023.

Kedua pelaku menggasak dua sepeda motor, Honda Scoopy dengan nomor polisi S 6448 JJ milik Nasrullah Sya'bani (28 ) warga  Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, dan Honda Scoopy S 2969 JAB milik Nuris Zahrotus Solihan (33 ) warga Perumahan Astaba, Kelurahan/Kecamatan Brondong.

Baca juga: Dump Truk Tergelincir ke Jurang di Tambang Galian C Lamongan, Sopir Sempat Rasakan Keganjilan

Dari kejadian di atas Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Brondong melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan terkait kejadian tersebut dengan beberapa petunjuk di lapangan.

Pertama mengerucut ke nama salah satu pelaku yakni Edi Hariono. "Pelaku Edi Hariono, berhasil diamankan pada 12 Januari 2024," kata Andi kepada Tribun Jatim Network, Kamis (25/1/2024). 

Pengakuan, Edi Hariono ia beraksi tidak seorang diri. Setiap beraksi, Edi melibatkan temannya, seorang warga luar kota.

Dari mulut Edi, Tim Jaka Tingkir berhasil mengendus satu tersangka, M. Imam Hamdani (24) warga tetangga kecamatan yakni warga Desa Sendangagung Kecamatan Paciran.

Polisi tidak kesulitan untuk mengamankan tersangka M. Imam Hamdani tanpa bisa  melakukan perlawanan.

Hamdani mengakui, bahwa dia juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor bersama Edi. 

Baca juga: Proyek Sentra Kuliner di Lamongan Senilai Rp 2,5 Miliar Tak Kunjung Selesai, Dikorupsi 4 Orang

Masih ada satu tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang. Identitas seorang pelaku ini sudah di tangan polisi.

Dari pengakuan kedua tersangka, terungkap bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di sembilan TKP hanya berbekal kunci T.

Sembilan motor itu diembat dalam kurun waktu lima bulan dengan rata-rata Jenis motor  jenis matic. Satu kendaraan diembat tidak lebih dari satu menit.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit Honda Scoopy, satu kunci T beserta 3 buah anak kunci, enam buah kunci motor berbagai merk, serta tang obeng kecil.

 "Kasus ini masih terus dikembangkan, dan saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Lamongan dan terancam pasal 363 KUHP," pungkas Andi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved