Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Petani Ditagih Rp4 M Padahal Tak Pernah Utang, Sertifikat Sawah Hilang, Dedi Mulyadi Turun Tangan

Kisah petani mendadak ditagih utang 4 miliar viral di media sosial. Padahal semasa hidup, ia tak pernah memiliki utang.

DOK. Pribadi
Kacung (kanan), petani ditagih Rp4 miliar padahal tak pernah utang. Dedi Mulyadi gercep ikut turunn tangan. 

TRIBUNJATIM.COM - Kisah petani mendadak ditagih utang 4 miliar viral di media sosial.

Padahal semasa hidup, ia tak pernah memiliki utang.

Ia adalah Kacung Supriatna (64), petani asal Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi.

Sosoknya langsung dicari oleh sosok Kang Dedi Mulyadi.

Abah Kacung bertemu Kang Dedi di Lembur Pakuan untuk mengadukan hal tersebut.

Ia menceritakan kasus tersebut bermula pada sekitar 2000.

Baca juga: Selama ini Kerja Tak Dibayar, Petani Sujud Dapat Rp 30 Juta Cuma karena Gambar: Bu, Bapak Bisa Umrah

Saat itu ada rencana pembebasan lahan sawah miliknya seluas 1 hektare.

“Waktu itu si makelar datang pinjam sertifikat katanya mau fotocopy, saya orang gak ngerti jadi dikasih saja. Ternyata dipinjam sampai sekarang 2024 sertifikatnya hilang, si makelar juga dicari-cari gak ketemu,” ujar Kacung, dikutip dari Tribun Jabar.

Meski begitu Kacung tetap menggarap sawah yang berada di belakang rumahnya meski sertifikat tak kunjung ditemukan.

Hingga akhirnya ia mendapatkan surat penagihan dari PT Askrindo senilai Rp 4 miliar.

Mendapat surat itu ia pun syok bahkan hingga sakit tak bisa bangun dari tempat tidurnya.

Ia tak menyangka setelah sertifikat sawah hilang, kini harus ditagih Rp 4 miliar padahal sama sekali tidak pernah memiliki utang pada siapapun.

Kacung (kanan), petani ditagih Rp4 miliar padahal tak pernah utang. Dedi Mulyadi gercep ikut turunn tangan.
Kacung (kanan), petani ditagih Rp4 miliar padahal tak pernah utang. Dedi Mulyadi gercep ikut turunn tangan. (DOK. Pribadi)

Berjalannya waktu terungkap bahwa sertifikat sawah miliknya menjadi jaminan untuk meminjam uang Rp 4 miliar oleh sebuah perusahaan fiktif.

Kini sertifikat pun disita oleh pihak PT Askrindo.

“Ternyata data Abah, buku nikah, semua dokumen sampai tanda tangan dipalsukan. Bahkan tahun 2000 itu NJOP masih sekitar Rp 20 ribu per meter dipalsukan jadi Rp 325 ribu per meter untuk mencairkan utang Rp 4 miliar itu,” ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved