Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Petani Ditagih Rp4 M Padahal Tak Pernah Utang, Sertifikat Sawah Hilang, Dedi Mulyadi Turun Tangan

Kisah petani mendadak ditagih utang 4 miliar viral di media sosial. Padahal semasa hidup, ia tak pernah memiliki utang.

DOK. Pribadi
Kacung (kanan), petani ditagih Rp4 miliar padahal tak pernah utang. Dedi Mulyadi gercep ikut turunn tangan. 

"(Sertifikat tanah) ini digadaikan pelaku. Akhirnya semua identitas dipalsukan, sehingga dari penyelidikan kami yang kami terapkan ada lima pasal," ucap Ahmadi.

Adapun pasal yang diterapkan di antaranya pasal 263, 264, dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.

Kemudian pasal 273 KUHP tentang gadai tanpa izin, dan pasal 385 KHUPidana dengan penyerobotan tanah.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved