Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Petani Ditagih Rp4 M Padahal Tak Pernah Utang, Sertifikat Sawah Hilang, Dedi Mulyadi Turun Tangan

Kisah petani mendadak ditagih utang 4 miliar viral di media sosial. Padahal semasa hidup, ia tak pernah memiliki utang.

DOK. Pribadi
Kacung (kanan), petani ditagih Rp4 miliar padahal tak pernah utang. Dedi Mulyadi gercep ikut turunn tangan. 

TRIBUNJATIM.COM - Kisah petani mendadak ditagih utang 4 miliar viral di media sosial.

Padahal semasa hidup, ia tak pernah memiliki utang.

Ia adalah Kacung Supriatna (64), petani asal Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi.

Sosoknya langsung dicari oleh sosok Kang Dedi Mulyadi.

Abah Kacung bertemu Kang Dedi di Lembur Pakuan untuk mengadukan hal tersebut.

Ia menceritakan kasus tersebut bermula pada sekitar 2000.

Baca juga: Selama ini Kerja Tak Dibayar, Petani Sujud Dapat Rp 30 Juta Cuma karena Gambar: Bu, Bapak Bisa Umrah

Saat itu ada rencana pembebasan lahan sawah miliknya seluas 1 hektare.

“Waktu itu si makelar datang pinjam sertifikat katanya mau fotocopy, saya orang gak ngerti jadi dikasih saja. Ternyata dipinjam sampai sekarang 2024 sertifikatnya hilang, si makelar juga dicari-cari gak ketemu,” ujar Kacung, dikutip dari Tribun Jabar.

Meski begitu Kacung tetap menggarap sawah yang berada di belakang rumahnya meski sertifikat tak kunjung ditemukan.

Hingga akhirnya ia mendapatkan surat penagihan dari PT Askrindo senilai Rp 4 miliar.

Mendapat surat itu ia pun syok bahkan hingga sakit tak bisa bangun dari tempat tidurnya.

Ia tak menyangka setelah sertifikat sawah hilang, kini harus ditagih Rp 4 miliar padahal sama sekali tidak pernah memiliki utang pada siapapun.

Kacung (kanan), petani ditagih Rp4 miliar padahal tak pernah utang. Dedi Mulyadi gercep ikut turunn tangan.
Kacung (kanan), petani ditagih Rp4 miliar padahal tak pernah utang. Dedi Mulyadi gercep ikut turunn tangan. (DOK. Pribadi)

Berjalannya waktu terungkap bahwa sertifikat sawah miliknya menjadi jaminan untuk meminjam uang Rp 4 miliar oleh sebuah perusahaan fiktif.

Kini sertifikat pun disita oleh pihak PT Askrindo.

“Ternyata data Abah, buku nikah, semua dokumen sampai tanda tangan dipalsukan. Bahkan tahun 2000 itu NJOP masih sekitar Rp 20 ribu per meter dipalsukan jadi Rp 325 ribu per meter untuk mencairkan utang Rp 4 miliar itu,” ucapnya.

Abah Kacung sudah berupaya melakukan berbagai cara untuk mengambil kembali sertifikat miliknya dan menghapus kepemilikan utang Rp 4 miliar tersebut.

Namun hingga kini masih belum ada titik terang.

“Sudah laporan ke Polres tapi belum ada perkembangan lagi. Ke BPN juga ternyata hanya bisa memfasilitasi untuk mediasi. Jadi belum ada titik terang, yang ada sekarang capek dan habis uang untuk ongkos mengurusnya,” ujarnya.

Baca juga: Dulunya Nunggak SPP Tak Bisa Bayar, Anak Petani Kenang Nasib Ortu, Kini Dibalas Profesi Mentereng

Kang Dedi Mulyadi pun sigap membantu Abah Kacung, terlebih ia seorang petani produktif.

“Ini potret nyata rakyat kita. Petani banyak yang mengalami seperti ini sehingga perlu terus didampingi dan dibela,” kata Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi pun meminta Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya untuk memprioritaskan kasus yang telah dilaporkan Abah Kacung tersebut.

Ia berharap sertifikat bisa kembali dan status utang dihapuskan karena Abah Kacung sama sekali tidak menikmati uang tersebut.

“Sudah, sekarang Abah tidak usah bingung. Nanti saya uruskan semua, saya siapkan pengacara sampai sertifikatnya bisa diambil. Ini komitmen saya dan Pak Prabowo Subianto yang akan selalu berpihak pada petani,” kata Dedi Mulyadi.

Kacung, petani mendadak ditagih Rp4 miliar padahal tak pernah utang.
Kacung, petani mendadak ditagih Rp4 miliar padahal tak pernah utang. (via Tribun Style)

Polisi turun tangan

Rupanya, tagihan sebesar Rp 4 miliar itu bermula ketika Mbah Kacung menitipkan sertifikat tanahnya pada seorang kenalan.

Dengan sertifikat tanah itu, kenalan Mbah Kacung pun memalsukan data diri untuk melakukan pinjaman.

Melansir Kompas, kasus ini telah ditangani oleh Polres Metro Bekasi.

"Kasus ini bermula saat korban menitipkan sertifikat tanah (pada pelaku)," ucap Kasie Humas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Ahmadi.

Menurut keluarga, data pada berkas-berkas yang menjadi dasar pengajuan pinjaman atas nama korban diduga palsu dan tidak sesuai dengan aslinya.

Kepolisian Resor Metro Bekasi kini mendalami kasus dugaan pemalsuan data ini dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.

"(Sertifikat tanah) ini digadaikan pelaku. Akhirnya semua identitas dipalsukan, sehingga dari penyelidikan kami yang kami terapkan ada lima pasal," ucap Ahmadi.

Adapun pasal yang diterapkan di antaranya pasal 263, 264, dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.

Kemudian pasal 273 KUHP tentang gadai tanpa izin, dan pasal 385 KHUPidana dengan penyerobotan tanah.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved