Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tanggal Cair Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja Sebulan, Segini Rinciannya

Baik PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih punya kewajiban dan aturan gaji yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

tribunjatim.com/Hanif Manshuri
Satu diantara tempat pelaksanaan pelantikan petugas KPPS di Lamongan, tepatnya di Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung, Kamis (25/1/2024). 

Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

Masa kerja PPK Pemilu 2024 adalah dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Gaji PPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:

Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000

Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000

Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000

Masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Baca juga: Fakta Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak: Aturan di UU Pemilu - Respons Timnas AMIN

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Gaji KPPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi dua jabatan yaitu:

Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000

Gaji Anggota kPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved