Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Kejari Bojonegoro Gunakan Hati Nurani Tangani Kasus Ayam Bu Kades dengan Kakek : Tunggu Fakta Sidang

Kejari Bojonegoro Gunakan Hati Nurani Tangani Kasus Ayam Bu Kades dengan Kakek : Tunggu Fakta Sidang

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Yusab Alfa Ziqin
Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana saat diwawancara, Senin (29/1/2024) siang. 

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menentukan sikap pasti dalam menangani perkara pencurian ayam jago di Kabupaten Bojonegoro yang kini sudah masuki proses persidangan. 

Namun, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, pihaknya akan mengedepankan hati nurani dalam menangani perkara pencurian ayam dengan terdakwa kakek 58 tahun bernama Suyatno tersebut.

"Sesuai pesan pimpinan di Jakarta (Kejaksaan Agung, red), dalam menangani perkara ini (pencurian ayam jago, red) kami akan mengedepankan hati nurani," ujarnya kepada Tribunjatim.com, Senin (29/1/2024) siang.

Terkait tuntutan hukum bakal dijatuhkan kepada Suyatno, lanjut Reza sapaanya, pihaknya akan menunggu fakta-fakta yang muncul di persidangan perkara pencurian ayam milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro itu.

"Di persidangan nanti akan terungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan (dugaan pencurian ayam, red) terdakwa. Hal-hal itu akan menjadi pertimbangan kami untuk membuat tuntutan hukuman," jelas jaksa asal Surabaya ini.

Baca juga: Asal Muasal Ayam Bu Kades Rp 4,5 Juta, Dulu Mbah Suyatno Ogah Pilih saat Pilkades, Ternyata Jimat

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suyatno dijerat hukum sebab dituding mencuri ayam jago milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah pada awal November 2022.

Kakek 58 tahun warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro itu sempat diajak berdamai oleh Kades Pandantoyo Siti Kholifah. Syaratnya, Suyatno harus mengakui telah mencuri.

Namun, Suyatno menolak. Biar pun diberi Rp 1 miliar agar mengaku lalu berdamai, Suyatno enggan. Akhirnya, pada akhir November 2022, kakek yang sehari-sehari bekerja sebagai petani itu dilaporkan ke Polres Bojonegoro.

Di Polres Bojonegoro, perkara pencurian ayam jago ini coba didamaikan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro. Namun, gagal. Suyatno dan Siti Kholifah enggan berdamai. Akhirnya perkara ini dilimpah ke Kejari Bojonegoro Maret 2023.

Di Kejari Bojonegoro, para jaksa kejari setempat juga berupaya mendamaikan perkara pencurian ayam jago ini. Namun, gagal pula. Siti Kholifah dan Suyatno benar-benar tak ingin berdamai. Keduanya tetap ingin lalui jalur hukum saja.

Berikutnya, perkara ini pun dilimpahkan ke PN Bojonegoro Desember 2023 untuk disidangkan dan dapat kepastian hukum. Pada Rabu (24/1/2024) kemarin, sidang perkara ini masuki persidangan perdana. Agendanya pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan, Suyatno disebut mencuri ayam jago milik Siti Kholifah. Harga ayam jago itu Rp 4,5 juta. Suyatno dijerat pasal Pasal 362 dan 480 KUHP tentang Pencurian dan Penadahan. Terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Penasehat hukum Suyatno yakni Hanafi dan anak Suyatno menyatakan, Suyatno dipidana sebab tuduhan saja. Dia menuebut, ayam jago yang dibeli lalu dijual Suyatno itu bukan ayam jago milik Siti Kholifah.

"Klien kami membeli ayam jago itu di Pasar Dander seharga Rp 110 ribu lalu menjualnya di Pasar Temayang seharga Rp 120 ribu. Tidak ada klien kami melakukan pencurian. Itu tuduhan," ujarnya kepada awak media Rabu (24/1/2024).

M. Agus Nur Eko Prasetyo selaku anak kandung Suyatno mengatakan hal serupa. Sementara itu, Kades Pandantoyo Siti Kholifah meyakini ayam jagonya dicuri Suyatno. Ayam jago dikuasai Suyatno, persis dengan ayam jagonya yang hilang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved