Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ngamuk Injak Permen Karet, Guru SD Dipecat karena Tusuk 36 Bibir Murid, Bela Diri: Penitinya Baru

Kasus guru siksa murid berujung dipecat kembali terjadi. Dua guru SD tusuk bibir 36 murid perkara injak permen karet.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Bangkok Post via TribunTrends
Ngamuk Injak Permen Karet, Guru SD Dipecat karena Tusuk 36 Bibir Murid, Bela Diri: Penitinya Baru 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus guru siksa murid berujung dipecat kembali terjadi.

Dua guru SD tusuk bibir 36 murid perkara injak permen karet.

Peristiwa ini terjadi di Thailand.

Seperti dilansir dari Thaiger via TribunTrends, sebuah komite sedang menyelidiki kasus di mana seorang guru Thailand menjatuhkan hukuman keterlaluan kepada 36 anak berusia tujuh hingga delapan tahun.

Guru tersebut menggunakan peniti untuk menusuk bibir bagian dalam setiap anak di kelas 3 sekolah dasar di Sekolah Wat Dan Samrong di distrik Mueang, Samut Prakan.

Tindakan mengejutkan ini terjadi ketika seorang guru Thailand berusia 27 tahun, yang tertekan karena menginjak permen karet bekas.

Ia meminta bantuan dari rekannya yang berusia 50 tahun.

Pada pagi hari tanggal 25 Januari 2024, kekacauan terjadi ketika tidak ada siswa yang mengaku meludahkan permen karet yang tidak sengaja diinjak oleh guru yang lebih muda.

Dampaknya cepat ketika salah satu orang tua mengajukan pengaduan ke polisi setempat kemarin.

Baca juga: Pengakuan Bupati soal Guru Tampar Siswa Gegara Sembunyi di Plafon Tak Upacara, Dibela: Sudah Ngaku 

Kekhawatiran juga muncul di kalangan orang tua lainnya, karena takut akan potensi infeksi akibat tindakan tidak sehat tersebut.

Bereaksi segera, direktur sekolah memberhentikan kedua guru tersebut dari tugasnya setelah mereka mengaku bersalah.

Sebuah komite telah dibentuk untuk mengungkap insiden mengejutkan tersebut.

Dan temuannya akan diserahkan ke Kantor Wilayah Layanan Pendidikan Dasar Samut Prakan untuk menjatuhkan hukuman resmi.

Dalam upaya untuk merasionalisasi tindakannya, guru Thailand berusia 50 tahun tersebut mengeluarkan permintaan maaf.

Baca juga: Ortu Bocah SD Syok Anak Curhat soal Kelakuan 2 Guru di Sekolah, Kadindik Langsung Tegas: Nonaktifkan

Ia menyatakan niatnya untuk menanamkan tanggung jawab pada siswa.

Dan meyakinkan bahwa peniti tersebut masih baru, lapor Bangkok Post.

Saat penyelidikan berlangsung, polisi akan mengajukan tuntutan terhadap kedua guru tersebut setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap semua siswa yang terlibat.

Kasus lain, David Brown, seorang guru berusia 49 tahun dari Tynemouth, Tyne and Wear, dituduh membujuk anak-anak ke kantornya saat istirahat makan malam untuk mendapatkan pelajaran bahasa Inggris tambahan.

Pengungkapan yang mengerikan ini mengklaim bahwa Brown terlibat dalam tindakan asusila dengan setidaknya empat gadis berbeda selama periode yang dirahasiakan di lembaga senilai £6.600 per tahun (sekitar Rp 132 juta) di pinggiran ibu kota Thailand.

Sementara itu, sebuah skandal guru dan murid di Batam terbongkar.

Peristiwa ini terjadi di sebuah sekolah yayasan di Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.

Seorang guru berinisial BR (23) ditangkap polisi.

Ia diduga mencabuli salah satu muridnya yang masih di bawah umur, L (14).

Skandal guru dan muridnya itu terungkap setelah orangtua korban kaget anaknya tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah tempat dia menimba ilmu.

Baca juga: Orangtua Kaget Putrinya Dikeluarkan dari Sekolah, Tak Tahu Sudah Ditiduri Guru: karena Korban Cantik

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang guru di tempat persembunyiannya di kawasan Nongsa.

"Pelaku BR berhasil diamankan pada 6 Januari 2024," kata Kompol Dwi dikutip dari Tribunbatam.id pada Selasa (23/1/2024) via kompas.tv.

Kompol Dwi menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap BR dilakukan karena didasarkan oleh dua alat bukti yang kuat, yakni keterangan saksi-saksi dan hasil visum dari korban.

Kompol Dwi mengungkapkan, kasus pencabulan yang dilakukan BR terhadap L ini terbongkar ketika orang tua korban mendapati anaknya tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah.

Setelah itu, korban akhirnya diinterogasi oleh orang tuanya dan mengaku ia dikeluarkan dari sekolah karena telah ketahuan menjalin hubungan asmara dengan salah seorang guru di yayasan tersebut.

"Karena keluarga merasa heran ada apa anaknya di keluarkan dari yayasan, akhirnya korban ditanya dan meminta menceritakan kejadiannya," ujar Kompol Dwi.

Baca juga: Berhenti Jadi Guru Honorer, Ali Kini Jualan Kerupuk Tulang Ikan, Omzet Sebulan Bisa Puluhan Juta

Setelah mendengarkan kronologi kejadian pencabulan itu dari korban, Dwi menambahkan, keluarga korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka.

Mereka pun akhirnya memutuskan melaporkan pelaku BR ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Dari hasil laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, dan pelaku mengakui semua perbuatannya," ucapnya.

Lebih lanjut, Kompol Dwi mengungkapkan modus sang guru mencabuli korban L karena menjanjikan akan menikahi korban. 

"Jadi si korban ini saat hendak melakukan (pencabulan), diiming-imingi pelaku bahwa akan tanggung jawab dan menikahi korban," tuturnya.

Sementara itu, pelaku BR mengaku nekat melakukan perbuatan tak senonoh kepada muridnya itu karena tergoda dengan paras wajah anak didiknya yang cantik.

"Karena korban cantik," ujar BR singkat.

Selain itu, BR juga mengaku bahwa tindakan pencabulan yang dilakukannya tersebut terjadi selama libur semester, mulai dari tanggal 20 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.

"Dari waktu itu saya dan korban telah melakukan 6 kali hubungan di asrama putri yayasan, di kamar korban," kata BR.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved