Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Rincian Gaji dan Tugas KPPS di Pemilu 2024, Jumlah Gajinya Naik Dibanding Pemilu 2019

Simak tugas dari petugas KPPS di Pemilu 2024. Jumlah gaji petugas KPPS juga diungkap. Ternyata naik dibanding Pemilu 2019

Editor: Torik Aqua
KPU Jatim
Pelantikan Anggota KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto 

TRIBUNJATIM.COM - Simak tugas dari petugas KPPS di Pemilu 2024.

Jumlah gaji petugas KPPS juga diungkap.

Diketahui, pelaksanaan Pemilu 2024 akan digelar yang juga bersamaan dengan Pilpres 2024.

Pemilu 2024 berlangsung 16 hari lagi atau digelar 14 Februari 2024.

Baca juga: Beda Nominal untuk Petugas KPPS Usai Pelantikan Disorot, Ada sampai Rp150 Ribu, KPU Ungkap Alasannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan berbagai persiapan.

Termasuk mempersiapkan para petugasnya di tempat pemungutan suara (TPS).

Adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara alias petugas KPPS untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

KPPS berperan penting dalam berlangsungnya pencoblosan di TPS.

Lantas, apa tugas dan berapa gaji petugas KPPS?

Setidaknya ada tujuh item tugas KPPS yang bertugas di TPS saat penyelenggaraan pemilu, berikut rinciannya dikutip dari unggahan Instagram @kominfo.jateng.

Tugas KPPS

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved