Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Sempat Tawarkan Motor Curian di Facebook, Pria Tulungagung Ditangkap Setelah Pindah-pindah Tempat

Personel Unit Reskrim Polsek pucanglaban bersama unit Reskrim Polsek Kalidawir menangkap M (23), terduga pencuri sepeda motor pada Minggu (28/1/2024)

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
M (23) tersangka pencuri sepeda motor Honda PCX sebelum dimasukkan rumah tahanan Polres Tulungagung 

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

Polisi berhasil mengidentifikasi sosok M, namun saat itu M melarikan diri.

Baca juga: Akhir Nasib Pelaku Curanmor yang Todong Emak-emak dengan Pisau Belati, Disergap saat Beli Air Minum

“Tersangka ini kabur karena sadar sudah dicari polisi. Dia selalu pindah-pindah tempat,” ucap Mujiatno.

Setelah tiga bulan, Unit Reskrim Polsek Pucanglaban mendapat informasi jika M sedang pulang.

Tidak menyia-nyiakan kesempatan, personel Unit Reskrim Polsek Pucanglaban bergerak bersama personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir.

M berhasil ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan, lalu dibawa ke Polsek Pucanglaban untuk penyidikan.

M mengaku kepada penyidik jika selama ini kabur ke wilayah Kabupaten Banyuwangi.

M juga telah menjual sepeda motor milik HA seharga Rp 10 juta saat pelariannya ini.

Penyidik Polsek Pucanglaban menjerat M dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

“Sepeda motor milik korban sempat ditawarkan lewat Facebook sebelum akhirnya dibeli orang. Kami masih berupaya menemukannya,” ucap Mujiatno.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari M, antara lain sepeda warna merah yang dipakai mencari keliling sasaran.

Selain itu ada HP merek Oppo Reno 3, dan sandal jepit warna putih yang dipakai saat beraksi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved