Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK Sebut Harun Masiku Tak Penting Dibanding Dalangnya, Menyamakan dengan Suasana Pilpres 2024

KPK menyebut jika sosok buronannya, Harun Masiku tak penting. Hal itu karena sosok di belakang Harun Masiku adalah yang lebih penting untuk diungkap.

Editor: Torik Aqua
Kompas.com
Mantan anggota PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih jadi buronan KPK 

TRIBUNJATIM.COM - KPK menyebut jika sosok buronannya, Harun Masiku tak penting.

Hal itu karena sosok di belakang Harun Masiku adalah yang lebih penting untuk diungkap.

Pernyataan itu diungkap oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango.

Nawawi menjelaskan jika selama ini masyarakat banyak meributkan sosok di belakang Harun Masiku soal kasus penyuapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019 Wahyu Setiawan.  

Baca juga: SOSOK Harun Masiku yang Buron Hampir 4 Tahun, Benarkah Sudah Meninggal Dunia? Ini Kata MAKI dan KPK

Sosok di belakang Harun Masiku tidak akan terungkap jika eks kader PDI-P yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu belum tertangkap.

“Kan kita sama ketahui Harun Masiku enggak penting. Tapi kan yang dicari-cari selama ini siapa yang di belakang Harun Masiku,” kata Nawawi saat berbincang dengan redaksi Kompas.com, di Menara Kompas, Jakarta Barat, Selasa (30/1/2024).

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menyebut, tokoh di belakang Harun tidak bisa diusut jika Harun belum tertangkap.

Karena itu, pihak yang terlibat dalam perkara suap itu baru bisa diungkap setelah Harun Masiku berhasil ditangkap.

“Tadi saya ibaratkan kalau Harun berdiri di depan ini memang ketutup siapa yang di belakang dia ini,” ujar Nawawi.

“Makanya kita harus cari dulu Harun baru bisa kita bisa ketemu yang dicari-cari orang ini,” ujar dia.

Nawawi menegaskan, pencarian Harun Masiku tidak terpengaruh oleh kontestasi Pemilu 2024.

Menurut dia, semangat atau kemauan mencari Harun tetap sama sebagaimana waktu belum mendekati masa Pemilu.

“Saya pikir upaya pencarian nama dia sama, geregetnya sama sebelum 14 Februari ini geregetnya sama,” kata Nawawi.

“Tapi upaya pencarian itu terus dilakukan oleh KPK, tidak ada sama sekali mencampuradukkan,” ujar dia.

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO.

Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).

Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.

Sosok Harun Masiku

Hingga detik ini, pencarian Harun Masiku sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi tanda tanya.

Mantan kader PDIP-P Harun Masiku itu menjadi buron kasus suap diduga sempat berada di Indonesia.

Dugaan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti yang mendeteksi keberadaan Harun dari data pelintasan.

Namun, Harun terdeteksi sempat meninggalkan Indonesia dan kembali lagi ke Indonesia sehari setelah kepergiannya.

Namun pihaknya tidak bisa memastikan kapan tanggal pasti Harun kembali ke Indonesia.

Di sisi lain,Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pun mengatakan soal peluang untuk menangkap Harun Masiku, yang dinyatakan buron kasus suap sejak 2020 silam.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut, sejauh ini segala informasi yang disebut KPK soal keberadaan Harun hanyalah gimik belaka.

Di mana menggaung informasi, Harun berada di luar negeri hingga masih berada di Indonesia.

Namun hal itu ditegaskan Boyamin hanya gimik, akan menjadi tidak gimik apabila KPK berhasil mencokok Harun Masiku.

"Sejauh ini hanya gimik aja kecuali KPK betul-betul bisa menangkap HM (Harun Masiku)" kata Boyamin.

Adanya hal tersebut, Boyamin meyakini peluang menangkap Harun hanya 30 persen.

Sebab diyakini Boyamin bahwa buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu sudah meninggal dunia.

"Peluang hanya 30 persen. Aku yakin dia sudah meninggal," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Boyamin berani berspekulasi Harun Masiku telah meninggal karena hingga saat ini jejak Harun Masiku sama sekali tidak terendus.

KPK Buru Keberadaan Harun Masiku

KPK diketahui berupaya dalam pencarian keberadaan Harun Masiku.

Termasuk melalui eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

KPK memeriksa Wahyu Setiawan sebagai saksi pada Kamis, 28 Desember 2023.

Diketahui Wahyu merupakan mantan terpidana dalam perkara yang sama dengan Harun, dan telah menjalani masa hukuman dan mendapat pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Harun Masiku, kader PDIP yang kini buron kasus suap di KPK.
Harun Masiku, kader PDIP yang kini buron kasus suap di KPK. (dok. pribadi)

Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Rumah Wahyu di Banjarnegara pun telah digeledah tim penyidik KPK pada 12 Desember 2023.

"Saya pada waktu itu tidak di rumah. Kemudian keluarga saya menelepon saya memberi tahu," kata Wahyu.

Wahyu menyebutkan bahwa tidak ada barang bukti yang disita KPK dari penggeledahan di kediamannya.

"Enggak ada, enggak ada (barang bukti yang diamankan penyidk KPK). Itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku, sudah saya sampaikan itu," kata Wahyu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memburu keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Kami pastikan, KPK tetap cari dan tangkap  Harun Masiku," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan pihaknya belum pernah menerima informasi yang menyebutkan Harun Masiku telah meninggal dunia.

Informasi itu sebelumnya diembuskan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Sejauh ini tidak ada info tersebut," kata Ali.

Penyuplai Dana Harun Masiku

Terpisah, Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta KPK mencari tahu penyuplai dana untuk memenuhi kebutuhan Harun Masiku selama dalam masa pelarian.

Sebab menurut Yudi, buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu dinilai tidak memiliki pekerjaan selama kabur dari kejaran KPK.

Yudi memberi saran kepada penyidik KPK agar mulai mencari donatur Harun Masiku lewat orang-orang dekat eks caleg PDIP tersebut.

"Tentu Harun Masiku ini kan dia selama pelarian dia enggak mungkin bekerja, pasti ada yang menyuplai kebutuhannya. Nah, ini yang harus dicari oleh penyidik. Pengalaman saya kita mencari dulu nih, orang-orang dekatnya yang menyuplai," ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Yudi meyakini ada orang dibalik Harun Masiku. Orang yang memenuhi kebutuhan Harun Masiku.

"Ingat loh, dia kan sama kayak kita, selama pelarian tentu dia butuh makan, tempat tinggal, kebutuhan ya sandang, pangan, papan lah, seperti itu," kata dia.

Yudi kemudian membeberkan bahwa buronan itu tidak berpindah setiap hari.

Sepengalamannya sewaktu menjadi penyidik KPK, buronan itu memiliki durasi tertentu untuk pindah.

"Berdasarkan pengalaman saya, mereka berpindah-pindah tempat juga enggak tiap hari, atau tiap minggu ya, ada durasinya. Nah, dalam durasi itulah maka penyidik mempunyai ruang waktu untuk bisa menemukan yang bersangkutan ada di mana berdasarkan petunjuk-petunjuk," terangnya.

Duduk Perkara Harun Masiku

Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. 

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Profil Harun Masiku

Harun Masiku merupakan buron atas kasus dugaan suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Harun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak 2020 bersama dengan 3 orang lainnya. Namun, hingga saat ini, dia tak kunjung ditangkap.

Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020.

Kemudian pada 30 Juli 2021, namanya masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).

Foto yang diduga <a href='https://jatim.tribunnews.com/tag/harun-masiku' title='Harun Masiku'>Harun Masiku</a> dibawa Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada <a href='https://jatim.tribunnews.com/tag/kpk' title='KPK'>KPK</a>. Gambar diambil pada 23 Januari 2020

Foto yang diduga Harun Masiku dibawa Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada KPK. Gambar diambil pada 23 Januari 2020 (HERU SRI KUMORO)

Dilansir dari Kompas.com (2021), Harun Masiku sebelumnya adalah politisi PDI Perjuangan. Dia pernah mencalonkan diri sebagai caleg PDI-P dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I dengan nomor urut enam. 

Wilayah dapil itu meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.

Pada Pileg 2019, Harun kalah suara dari almarhum Nazarudin Kiemas. Saat itu, Harun hanya mengantongi perolehan suara 5.979 suara dan berada di posisi keenam.

Meskipun berada di urutan keenam, Harun justru maju menggatikan Nazaruddin yang meninggal sebelum pemilihan digelar. Harun lalu diusulkan oleh PDI Perjuangan.

Kasus suap Harun Masiku

Harun menjadi salah satu dari 4 tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Dia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan senilai Rp 1,5 miliar. Uang itu juga awalnya disiapkan untuk dibagikan ke komisioner KPU lainnya.

Tujuannya agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI.

Dalam Pileg 2019, Harun yang berada di posisi keenam menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

Padahal, mestinya kursi Nazarudin itu digantikan oleh calon anggota legislatif yang mendapat suara terbanyak kedua, yaitu Riezky Aprilia.

PDI-P mengaku, pemilihan Harun sebagai pengganti Nazarudin itu sudah melalui proses pergantian antar waktu (PAW).

"Proses penggantian itu kan ada keputusan dari Mahkamah Agung. Ketika seorang caleg meninggal dunia, karena peserta pemilu adalah partai politik, maka putusan MA menyerahkan hal tersebut (pengganti) kepada partai," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, dilansir dari Kompas.com.

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan setelah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih <a href='https://jatim.tribunnews.com/tag/kpk' title='KPK'>KPK</a>, Rabu (5/2/2020).

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan setelah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/2/2020).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Pada 9 Januari 2020, KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka, termasuk Harun dalam kasus dugaan korupsi di KPU.

Tiga orang dalam kasus tersebut sudah ditahan oleh KPK. Namun, keberadaan Harun masih saja belum diketahui.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat bahwa Harun sempat bertolak ke luar negeri dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari (2020)," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang.

Arvin mengatakan, Harun meninggalkan Indonesia dan bertolak ke Singapura. Ditjen Imigrasi juga belum mencatat kepulangan Harun ke Tanah Air.

Tak lama, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut bahwa Harun sudah kembali ke Indonesia. Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Kejanggalan pencatatan Harun itu mengakibatkan Ronny F Sompie dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Hampir 4 tahun berlalu, keberadaan Harun masih belum juga ditemukan. Pihak kepolisian mengaku masih terus melakukan pencarian Harun di dalam dan luar negeri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved