Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

55 Napi Berisiko Tinggi Lapas Porong Dipindah ke Nusakambangan

Sebanyak 55 orang narapidana Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.

Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
NAPI – Sebanyak 55 orang narapidana yang selama ini menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Surbaya di Porong, Sidoarjo dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka ini merupakan narapidana dengan resiko tinggi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Sebanyak 55 orang narapidana Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.

Mereka adalah para narapidana beresiko tinggi dengan beragam kasus. Termauk para terpidana perkara narkoba, pembunuhan, perampokan, dan perkara besar lainnya.

Mereka dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di lapas, sehingga diputuskan untuk dipindahkan ke lapas yang lebih ketat. Yakni Nusakambangan. Proses pemindahannya pun dengan pengawalan super ketat petugas kepolisian.

Sedikitnya ada 15 orang personel Gegana Satbrimob Polda Jatim ikut melakukan pengawalan terhadap proses pemindahan ini. Kemudian ada dua anggota Patwal PJR Polda Jatim, serta jajaran Direktorat Pengamanan dan Intelijen yang juga ikut mengamankan jalannya pemindahan. Petugas dari Lapas Kelas I Surabaya dan Lapas Kelas IIA Kerobokan juga terlibat langsung.

Menurut Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman, pemindahan para napi itu berdasar hasil assesmen yang telah dilakukan. Serta hasil penyidikan sebagaimana ketentuan yang ada.

Pemindahan terhadap sejumlah napi berisiko tinggi itu merupakan langkah tegas untuk menjaga keamanan serta kelancaran program pembinaan di dalam lapas.

Baca juga: 37 Napi Risiko Tinggi di Jatim Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Ada dari Madiun Hingga Surabaya

“Tidak ada toleransi bagi warga binaan yang menimbulkan kerawanan. Pemindahan ini adalah bentuk penindakan tegas sekaligus strategi pengendalian agar pembinaan tetap berjalan efektif,” kata Sihubur Rachman, Jumat (26/9/2025).

Disebutnya bahwa langkah pemindahan sejumlah napi beresiko tinggi ini juga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penegakan tata tertib, peningkatan keamanan, serta pelaksanaan pembinaan dan pengamanan khusus sesuai hasil asesmen harus menjadi prioritas.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan sebagaimana mestinya. Pemindahan ini berdasarkan hasil asesmen mendalam, penyidikan, serta peneraan aturan yang berlaku,” kata Sihubur Rachman, Jumat (26/9/2025).

Dengan pembinaan yang baik, diharapkan para napi itu ke depan bisa kembali ke masyarakatdengan membawa perubahan positif. Baik dalam perbuatan, sikap, maupun perilakunya.

Selain dari Lapas Porong, pemindahan juga melibatkan 27 narapidana dari beberapa lapas di bawah Kanwil Ditjenpas Bali. Sehingga total ada 82 napi yang diberangkatkan bersamaan menuju Nusakambangan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved