Biar Tak Sial Sepanjang Tahun, Ini 15 Hal yang Dilarang saat Imlek, Makan Bubur hingga Potong Rambut
Banyak hal yang tidak boleh dilakukan saat Imlek demi menghindari kesialan sepanjang tahun.
TRIBUNJATIM.COM - Tahun Baru Imlek 2024 diperkirakan jatuh pada 10 Februari.
Tahun Baru Imlek diharapkan membawa keberuntungan dan nasib baik.
Itu sebabnya, banyak hal yang tidak boleh dilakukan saat Imlek demi menghindari kesialan sepanjang tahun.
Setidaknya, ada 15 pantangan saat Imlek yang dipercaya membawa nasib buruk, seperti dilansir China Highlights dan sumber lainnya.
Berikut ini hal-hal yang dilarang saat Imlek, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: 20 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2024 Bahasa Mandarin untuk Teman dan Keluarga Lengkap dengan Arti
1. Mengenakan pakaian warna putih atau hitam
Saat Imlek, disarankan untuk mengenakan pakaian merah atau warna cerah guna mendoakan keberuntungan saat Imlek.
Jangan mengenakan pakaian putih atau hitam karena kedua warna ini dikaitkan dengan duka.
2. Memakai pakaian yang rusak
Mengenakan pakaian rusak atau robek saat Imlek, konon, akan membawa sial bagi orang tersebut.
3. Menyembelih daging
Selama tanggal 1-15 pada Tahun Baru Imlek, hindari memotong ayam, bebek, babi, dan ikan karena darah dianggap pertanda buruk.
Dipercaya juga menyebabkan kemalangan seperti luka pisau saat menyembelih daging ketika Imlek.
4. Berkata buruk
Dilarang mengucapkan kata bermakna negatif atau buruk saat Tahun Baru Imlek.
Tahun Baru Imlek 2024
Imlek
hal-hal yang dilarang saat Imlek
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Paiman Raharjo, Dulu Tukang Sapu Kini Polisikan Roy Suryo Cs dan Tuntut Ganti Rugi Rp 1,5 M |
![]() |
---|
Permohonan Maaf Ayah Prada Lucky ke Prabowo dan TNI, Pilih Ikhlas Anak Tewas Dihajar Senior |
![]() |
---|
Respon AHY usai Viralnya Video Dirinya Tak Disalami oleh Wapres Gibran: Disikapi |
![]() |
---|
Harga Moto g86 power 5G yang Rilis di Indonesia, Kamera Dibekali Sensor Sony Hingga Batrai 6.720 mAh |
![]() |
---|
Nasib 14 Kades Terbukti Positif Narkoba, Jabatannya Dinonaktifkan Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.