Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Mojokerto

Bupati Ikfina Fahmawati Salurkan Santunan Program JKM-JKK Rp 392 Juta untuk Pekerja di Mojokerto

Bupati Ikfina Fahmawati menyalurkan santunan program JKM-JKK dengan total Rp 392 juta, untuk pekerja di Kabupaten Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bantuan sosial JKM-JKK untuk pekerja rentan total senilai Rp 392 juta, Kamis (1/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyerahkan langsung santunan untuk pekerja dalam program Jaminan Kematian (JKM) dan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan total Rp 392 juta.

Santunan program perlindungan sosial oleh Pemkab Mojokerto bersama BPJS Ketenagakerjaan tersebut, diserahkan pada 8 ahli waris dari pekerja yang masuk kategori rentan, yakni pekerja mandiri, petani dan buruh tani.

Penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan untuk 6 orang yang tercover program JKM menerima masing-masing Rp 42 juta, dan dua orang tercover JKK menerima senilai Rp 70 juta.

Bupati Ikfina menjelaskan, sudah kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial maupun jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat tidak mampu. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Tentu dalam hal ini kepala daerah turut dituntut mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," jelasnya, Kamis (1/2/2024).

Ia mengatakan, bentuk dukungannya adalah dengan regulasi dan alokasi anggaran untuk melaksanakan program jaminan sosial untuk kesejahteraan masyarakat/pekerja di Kabupaten Mojokerto.

"Dengan menyusun dan menetapkan regulasi, mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya. Mengambil langkah-langkah dan memastikan seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, terdaftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," bebernya.

Bupati Ikfina menyebut, pemda juga telah menetapkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 36 Tahun 2022, terkait Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pegawai Puskesmas Ngamuk Tolak Layani Pasien Imbas Kartu BPJS, Marah Banting Pulpen: Kepala Kau!

Perbup ini dibuat sebagai bentuk dukungan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sekaligus, mendorong badan usaha berkontribusi dalam Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan, yang disebutkan paling tidak satu perusahaan memberikan perlindungan terhadap 100 pekerja rentan.

"Kita meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan. OPD dan pemdes dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Bupati Ikfina.

Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan 38 Persen di Kabupaten Mojokerto

Bupati Ikfina mengungkapkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mojokerto kini masih mencapai 38,52 persen atau sebanyak 187.344 orang, dari total penduduk yang bekerja 486.404 orang.

Sedangkan, perlindungan tenaga kerja non-ASN sebanyak 5.527 orang, dan perlindungan terhadap petani tembakau dan pekerja rentan lainnya sebanyak 27.727 orang.

"Dengan jaminan dua program, yakni JKK dan JKM ini capaian yang masih harus ditingkatkan," pungkasnya.

Setelah menyalurkan santunan program JKM-JKK, Bupati Ikfina juga menyerahkan piagam apresiasi yang diberikan untuk 39 perusahaan NIP.

Piagam apresiasi itu diberikan atas sumbangsih perusahaan-perusahaan dalam program CSR, dengan memberikan bantuan air bersih dua tangki untuk desa terdampak bencana kekeringan, pada tahun 2023.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved