Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Oknum Wartawan di Madura Kena OTT Polisi saat Terima Uang Kades Hasil Memeras, Modus Pemberitaan

Oknum Wartawan di Madura Kena OTT Polisi saat Terima Uang Kades Hasil Memeras, Modus Pemberitaan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Kuswanto Ferdian
Very Molyono saat digiring ke ruang Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Kamis (1/2/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menangkap Very Molyono di Restoran Kasmaran, Rabu (31/1/2024) sekira pukul 11.00 WIB, kemarin.

Warga Dusun Genteng Timur, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan itu ditangkap atas kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Somalang, Muhlis.
 
Ditangkapnya pria lulusan SMA itu atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/1/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 31 Januari 2024.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, modus dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka dengan cara menakut-nakuti mau membuka rahasia berupa adanya temuan berupa foto proyek pengaspalan di Desa Somalang.

Tersangka mengancam jika tidak direspons akan memberitakan proyek tersebut.

"Kami tangkap tangan. Tersangka mengaku sebagai oknum anggota pers dari media Indopers," kata AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Kamis (1/2/2024).

Penuturan AKBP Jazuli Dani Iriawan, dugaan pemerasan ini bermula pada sekira bulan Desember 2023.

Di bulan itu, Kepala Desa Somalang mengaku ditelepon oleh tersangka dengan memberitahu jika tersangka adalah wartawan.

Dalam percakapan telepon tersebut, tersangka menanyakan proyek pengaspalan di Desa Somalang dan mengajak Kepala Desa Somalang bertemu.

Beberapa minggu kemudian, tersangka menghubungi Kepala Desa Somalang beberapa kali, namun tidak diangkat.

Kemudian, pada Rabu 31 Februari 2024 sekira pukul 08.30 WIB, tersangka menghubungi Edy yang masih keluarga Kades Somalang melalui telepon dan menyampaikan memiliki temuan terhadap proyek pengaspalan jalan yang berlokasi di Desa Somalang dengan bukti berupa foto.

Dalam percakapan telepon dengan Edy itu, lagi-lagi tersangka mengancam jika tidak direspons Kepala Desa Somalang akan memberitakan proyek pengaspalan tersebut.

"Lalu informasi tersebut disampaikan oleh Edy ke Kepala Desa Somalang. Mendengar informasi dari Edy, Kepala Desa Somalang langsung menelepon tersangka dan menanyakan permasalahan yang dipermasalahkan oleh tersangka atas proyek pengaspalan jalan yang sedang dalam proses pengerjaan," jelas AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Lebih lanjut dalam percakapan melalui telepon itu, tersangka mengatakan kepada Kepala Desa Somalang jika pekerjaan proyek pengaspalan di Desa Somalang tidak benar atau tidak sesuai prosedur.

Kemudian tersangka meminta sejumlah uang dengan dalih tidak akan memberitakan proyek pengaspalan tersebut.

Namun tersangka tidak menyebutkan jumlah nominal uang yang diminta.

"Mendengar perkataan tersangka, Kepala Desa Somalang mengajak tersangka bertemu untuk menyerahkan uang yang diminta oleh tersangka," bebernya.

Waktu bertemu dengan tersangka, Kepala Desa Somalang menyerahkan uang senilai Rp 4 juta.

Namun oleh tersangka uang itu hanya diambil Rp 3 juta.

Setelah uang tersebut diterima oleh tersangka, tim opsnal Satreskrim Polres Pamekasan yang saat itu sudah berada di Cafe New Kasmaran atas pengaduan dari Kepala Desa Somalang langsung melakukan tangkap tangan terhadap tersangka.

Lalu tersangka langsung dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

"Tersangka melakukan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) subs pasal 369 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved