Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Dispertan Jatim Sambut Baik dan Dukung Tambahan Subsidi Pupuk Tahun 2024

Dispertan Jatim Sambut Baik dan Dukung Tambahan Subsidi Pupuk Tahun 2024 senilai 2,5 ton

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Aktivitas penataan stok pupuk bersubsidi di gudang Multi Guna Petrokimia Gresik. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Dydik Rudy Prasetya menyambut baik adanya rencana penambahan subsidi pupuk nasional senilai Rp14 triliun atau setara 2,5 juta ton.

Penambahan yang direncanakan pada musim tanam kedua tahun ini dinilai dapat meningkatkan produktivitas pertanian di Jawa Timur.

"Sesuai arahan Bapak Presiden,  rencananya akan ada penambahan subsidi pupuk secara nasional. Penambahan ini sangat kami harapkan karena alokasi pupuk bersubsidi Jawa Timur sangat kurang. Apabila tidak ditambah pasti akan berakibat terjadinya penurunan produksi pertanian di Jawa Timur," ujar Dydik saat dihubungi Jumat (2/2/2024) malam.

Ia pun mengungkapkan, untuk musim tanam sepanjang tahun 2024 pihaknya telah mengusulkan kebutuhan pupuk bersubsidi petani sebanyak 2.418.491 ton.

Tapi realisasinya, petani di Jawa Timur hanya mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dariP emerintah Pusat sebesar 963.847 ton.

Baca juga: Petrokimia dan Pemkab Gresik Bersinergi Dalam Pemanfaatan Lahan Reklamasi

Alokasi ini hanya setara 39,85 persen dari usulan, sehingga masih adanya kekurangan 1.454.844 ton dari total kebutuhan.

Ia menilai rencana penambahan alokasi pupuk bersubsidi pada musim tanam kedua ini selaras dengan surat usulan tambahan alokasi yang dikirim Pemprov Jawa Timur sebelumnya.

"Sehubungan dengan masih kurangnya pupuk bersubsidi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Gubernur Jawa Timur Tanggal 27 Desember 2023 Nomor 500.6.7/49494/110/2023 telah mengajukan usulan tambahan alokasi Pupuk Bersubsidi ke Menteri Pertanian Republik Indonesia guna memenuhi kekurangan kebutuhan pupuk para petani," ujar Dydik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa, saat ini pupuk yang masuk dalam skema subsidi tidak sebanyak tahun 2022 lalu. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 744 /KPTS/SR.320/M/12/2023 menyebutkan, pupuk yang disubsidi hanyalah Urea, NPK dan NPK Formula Khusus (untuk Kakao).

Beleid tersebut juga memfokuskan peruntukkan pupuk bersubsidi kepada sembilan komoditas strategis yang berdampak terhadap laju inflasi.

Kesembilan komoditas tersebut terbagi dalam tiga bidang, yaitu tanaman pangan (padi, jagung,  kedelai), hortikultura (cabai, bawang  merah, bawang putih), dan perkebunan (tebu, kopi, kakao), dengan luas lahan maksimal dua Hektare.

"Selain itu, yang perlu mendapatkan perhatian petani untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, mereka sudah harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN)," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved