Pemilu 2024
Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Pemungutan Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS).
TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS).
Hal tersebut dapat dilakukan oleh masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2024, namun berada di luar alamat yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
KPU memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pindah TPS hingga Rabu (7/2/2024).
"Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dikutip dari Antara, Selasa (26/12/2023).
Dilansir dari Kompas TV, Kamis (1/2/2024), ada beberapa syarat yang harus diketahui masyarakat bila ingin mengurus pindah TPS.
Baca juga: 9 Kategori Pemilih Boleh Pindah Tempat TPS Pemilu 2024, KPU Jelaskan Dokumen yang Wajib Dibawa
Berikut syarat pindah TPS Pemilu 2024, dikutip dari Kompas.com.
- Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap
- Pemilih yang tertimpa bencana
- Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Cara pindah TPS Pemilu 2024
Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, ikuti langkah di bawah ini ketika mengajukan pindah TPS Pemilu 2024:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah, seperti karena kepentingan tugas maka masyarakat dapat membawa surat tugas
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
Komisi Pemilihan Umum
KPU
tempat pemungutan suara
cara pindah TPS
Pemilu 2024
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.