Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kades Pakai Uang Dana Desa Rp 221 Juta untuk Karaoke dan Nyabu, Hampir Mencalonkan Diri Kembali

Kini, Abdul Wahab menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana desa. Diduga, Abdul Wahab menggunakan dana desa itu untuk foya-foya selama 2015-2021.

Editor: Torik Aqua
SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Kepala desa embat uang dana desa untuk karaoke dan nyabu 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," sebutnya.

Baca juga: Nasib Mantan Kades di Probolinggo Jadi Penadah Sapi Curian, Polisi Kejar Pelaku Eksekutor

Baca juga: Penjaga Rel Tak Berpalang di Krian Sidoarjo Ngaku Pakai Sabu agar Kuat Begadang dan Lebih Fokus

Sementara pelaku, Rosi mengaku bila dia baru pertama kali mencicipi barang haram itu.

Rosi dan dua temannya iuran untuk membeli sabu.

Rosi mengungkapkan dia menggunakan sabu lantaran sudah tidak ada pekerjaan setelah tidak mencalonkan lagi sebagai kades.

"Selain itu, juga saat Pilkades kemarin istri saya mencalonkan diri namun kalah. Saya rugi Rp 50 juta. Saya menyesal," ungkap Rosi saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di halaman Mapolres Probolinggo.

Baca juga: Ditugaskan Mengajar Ilmu Agama para Napi, Ustaz di Banyuwangi Malah Bawa Sabu-sabu ke Lapas

Kompas.com

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved