Kades Pakai Uang Dana Desa Rp 221 Juta untuk Karaoke dan Nyabu, Hampir Mencalonkan Diri Kembali
Kini, Abdul Wahab menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana desa. Diduga, Abdul Wahab menggunakan dana desa itu untuk foya-foya selama 2015-2021.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," sebutnya.
Baca juga: Nasib Mantan Kades di Probolinggo Jadi Penadah Sapi Curian, Polisi Kejar Pelaku Eksekutor
Baca juga: Penjaga Rel Tak Berpalang di Krian Sidoarjo Ngaku Pakai Sabu agar Kuat Begadang dan Lebih Fokus
Sementara pelaku, Rosi mengaku bila dia baru pertama kali mencicipi barang haram itu.
Rosi dan dua temannya iuran untuk membeli sabu.
Rosi mengungkapkan dia menggunakan sabu lantaran sudah tidak ada pekerjaan setelah tidak mencalonkan lagi sebagai kades.
"Selain itu, juga saat Pilkades kemarin istri saya mencalonkan diri namun kalah. Saya rugi Rp 50 juta. Saya menyesal," ungkap Rosi saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di halaman Mapolres Probolinggo.
Baca juga: Ditugaskan Mengajar Ilmu Agama para Napi, Ustaz di Banyuwangi Malah Bawa Sabu-sabu ke Lapas
Berita Artis dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono: Peningkatan PAD Tak Boleh Bebani Rakyat |
![]() |
---|
Universitas Jember Selidiki Kasus Asusila di Ruang UKM, Dua Mahasiswa Diperiksa |
![]() |
---|
Petani di Trenggalek Semringah Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2025 Bertambah |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Mahasiswa Universitas Jember Diduga Berbuat Asusila di UKM, Petugas Temukan Kondom |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Selasa 23 September 2025 Tak Ada Hujan, Surabaya Panas hingga 35 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.