Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Nasib Mantan Kades di Probolinggo Jadi Penadah Sapi Curian, Polisi Kejar Pelaku Eksekutor

Nasib mantan kades di Probolinggo jadi penadah sapi hasil curian, polisi kejar pelaku yang bertugas sebagai eksekutor.

|
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma
Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus dua pelaku penadah sapi hasil curian, Minggu (17/9/2023). Satu di antaranya adalah mantan Kepala Desa Pohsangit Ngisor, Probolinggo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus dua pelaku penadah sapi hasil curian.

Salah satu pelaku merupakan mantan Kepala Desa Pohsangit Ngisor. Dia adalah Samsul Arifin (47), warga Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Lalu, Sulaiman (45), warga Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan terkait kasus pencurian sapi di beberapa tempat yang diterima polisi.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan terkait kasus pencurian sapi di beberapa tempat yang diterima polisi.

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

"Dalam proses penyelidikan, kami mengantongi informasi jika terdapat sejumlah sapi di rumah pelaku Samsul Arifin," katanya, Minggu (17/9/2023).

AKP Jamal melanjutkan, tak lama sejumlah personel dikerahkan untuk melaksanakan pemeriksaan di rumah Samsul Arifin.

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Sapi, Mantan Kades dan Perangkat Desa Kedungwaras Lamongan Ditahan

Samsul Arifin pun tertangkap basah menyimpan enam ekor sapi curian di rumahnya.

"Kami turut mengamankan satu pelaku lain, Sulaiman," terangnya.

Kedua pelaku dan enam ekor sapi kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota.

Sementara itu, lokasi pencurian enam ekor sapi ini terjadi di wilayah Kelurahan Pakistaji, Jrebeng, dan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Baca juga: Cara Tak Lazim Maling Sapi Madura, Pakai Air Sabun Bekas Mandikan Mayat, Pelaku Kabur Naik Pesawat

Dari total enam ekor sapi, tiga ekor di antaranya sudah diketahui pemiliknya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved