Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Ayah 70 Tahun Dipenjarakan Anak Perkara Kotoran Kucing, Tindakan Kasar Lain Terungkap: Sering

Seorang ayah 70 tahun dipenjarakan anak kandungnya perkara kotoran kucing. Kasus ini terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunBanyumas
Nasib Ayah 70 Tahun Dipenjarakan Anak Perkara Kotoran Kucing, Tindakan Kasar Lain Terungkap: Sering 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ayah 70 tahun dipenjarakan anak kandungnya perkara kotoran kucing.

Kasus ini terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Anak yang memenjarakan ayahnya itu adalah wanita berinisial KT (40).

Sedangkan sang ayah adalah ZA (70).

Melansir dari TribunBanyumas ( grup TribunJatim.com ), KT penjarakan ZA karena sang ayah sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus dengan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/ PN Tgl itu tengah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024).

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.

Dalam persidangan tersebut, pelapor KT tidak hadir. 

Baca juga: Akhir Karir Guru Akbar Hukum Siswa Ogah Salat, Ikhlas Tak Lagi Ngajar: Doakan, JPU Tetap Penjarakan

Sementara terdakwa ZA, datang memakai rompi berwarna oranye serta dikawal petugas kejaksaan menggunakan mobil tahanan. 

Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA. 

Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT.

Tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.  

"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan. Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," katanya. 

Baca juga: Bela Virgoun yang Ngotot Penjarakan Inara Rusli, Febby Carol Singgung Aib: Maunya Menang Sendiri

David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan. 

Karena upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.

"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya. 

Sementara itu, Penasehat hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan, pihaknya sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak, antara KT dan ZA. 

Tetapi pelapor belum bisa memaafkan karena KDRT yang dilakukan oleh ZA berulang dan terus menerus. 

Ia mengatakan, upaya mendamaikan dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres. 

Tetapi mereka tidak ada yang datang saat dipanggil. 

"Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri. Namun karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," ujarnya.

Baca juga: Pemilik Toko di Sidoarjo Curhat Diusir Anak Kandung, Makan Dibantu Teman, Pesan ke Polisi: Kok Tega

Sebelumnya, seorang ibu di Siantar, Sumatera Utara memenjarakan anaknya sendiri.

Tindakan sang ibu didasari kelakuan sang anak yang sudah tak bisa ditolerir.

Kerap dibikin makan hati oleh anak anak laki-lakinya bernama M Ahfal Harahap, Asnimar Chaniago, warga Jalan Melur, Perumahan Karangsari, Kelurahan Tambun Bolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar,  Sumatera Utara akhirnya memenjarakan anak kandungnya sendiri.

Anak durhaka ini menjual motor ibunya tanpa izin.

Karena ulahnya itu, si anak durhaka ini kemudian dipenjarakan ibu kandung ke Polsek Siantar Martoba.

Menurut penuturuan polisi, kasus ini bermula pada Senin (9/11/2021) kemarin.

Baca juga: Enak-enak Tidur, Suami Disiram Istri saat Sedang Tidur, Dianiaya & Diusir dari Rumah Kontrakan

Saat itu, Ahfal diam-diam mengambil kunci motor, lalu pamit meninggalkan rumah dengan alasan ada keperluan.

Sang ibu tak tahu bahwa anaknya ini membawa motor Honda Vario warna hitam BK 5594 WAF miliknya.

"Ternyata motor tersebut digadaikan oleh pelaku," kata Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud, Kamis (11/11/2021).

Setelah mengetahui motornya digadaikan sang anak, Asnimar kemudian bertanya kepada Afhal, pada siapa motor itu digadaikan.

Ahfal mengaku motor tersebut digadaikan pada Aldino Damanik (32) warga Perumahan Tanjung Pinggir.

 Polisi yang menerima laporan Asnimar kemudian menangkap Ahfal dan penadah motor ini.

Atas perbuatannya, anak durhaka ini dijerat Pasal 372 subs 376 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya empat tahun," pungkasnya.

Kasus Lain

Warga Lombok Barat, Saerozi (65) melaporkan ibu kandungnya sendiri ke polisi gara-gara tanah warisan.

Saerozi mengklaim tanah itu sudah dibeli dari ayahnya sehingga dia melaporkan ibunya melakukan perusakan.

Ibu kandungnya yang dilaporkan itu yakni Rakyah (84), warga Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Rakyah terkejut dan sedih karena anak kandungnya tega melaporkannya ke polisi.

Rakyah dituduh merusak tanah warisan yang seharusnya menjadi miliknya dan anak-anaknya.

Rakyah kemudian didampingi kuasa hukumnya untuk mempertanyakan laporan itu ke Polres Lombok Barat.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Rakyah menggugat ke Pengadilan Agama Giri Menang dengan tergugat Saerozi dan BPN.

"Upaya kami langkah-langkah kami akan melakukan gugatan warisan," tegasnya saat di temui di kantor Desa Montong Are, Rabu (11/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma saat di konfirmasi melalui via telpon memebenarkan pihaknya menangani laporan dari warga.

Dia menyebut, pihaknya tengah melakukan penyelidikan berupa olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa delapan orang saksi.

"Kami sudah melakukan olah TKP dan telah periksa saksi saksi, sedang berjalan 8 orang saksi," bebernya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved