Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Nasib Ketua RT yang Bakar Bendera PDI di Malang Ditetapkan Tersangka, Dendam Pribadi dengan Warga

Nasib Ketua RT yang Bakar Bendera PDI di Malang Ditetapkan Tersangka, Dendam Pribadi dengan Warga

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
barang bukti bendera parpol PDIP yang dibakar oleh HT dibawa ke Polres Malang 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - HT, Ketua RT 04/RW 01 Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang.

HT ditetapakan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan membakar bendera PDI Perjuangan.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dengan dilengkap alat bukti, HT ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka, alat bukti dan saksi-saksi sudah mencukupi semua. Bahkan alat yang digunakan membakar itu sudah kita amankan," ujar Kholis, Rabu (7/2/2024).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik dengan secepatnya akan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai tahap satu.

Sementara itu, terkait motif pembakaran yang dilakukan oleh HT, Kholis menyampaikan karena dendam pribadi tersangka terhadap warga setempat.

"Tidak ada motif yang perlu dikhawatirkan, karena motifnya dendam pribadi sentimen pribadi antar warga di lingkungan setempat," tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sentra Kabupaten Malang melimpahkan laporan beserta barang bukti pembakaran bendera parpol ke Polres Malang.

Di mana, tindak pidana pembakaran bendera parpol yang dilakukan HT telah melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved