Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Kepala Puskesmas Dituduh Larang Pegawai Hamil, Inspektorat Jelaskan soal Uang JKN: Kebijakan

Terungkap nasib kepala puskesmas dituduh larang pegawai hamil hingga tahan uang JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik - Sripoku.com/Reigan Riangga
Nasib Kepala Puskesmas Dituduh Larang Pegawai Hamil, Inspektorat Jelaskan soal Uang JKN: Kebijakan 

Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamiah Haryati akhirnya membenarkan adanya laporan pegawai puskesmas terkait sikap pimpinannya yang dianggap arogan.

Terdapat sedikitnya 18 pegawai Puskesmas Sabokingking yang melayangkan laporan itu kepada pihaknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya telah melakukan klarifikasi baik kepada kepala Puskesmas maupun Dinas Kesehatan Palembang terkait masalah tersebut.

Menurut Jamiah, permasalahan ini hanya sebatas miskomunikasi.

"Ini hanya masalah komunikasi saja. Sudah kita klarifikasi," tutur Jamiah, Rabu.

"Curhat dari karyawan juga sudah kita dengarkan bersama Kepala Puskesmas serta Dinkes Palembang," tambahnya.

Jamiah menambahkan, potongan dan penahanan uang JKN yang dikeluhkan para pegawai tidak benar adanya.

Hal itu, kata Jamiah, karena menjadi kebijakan meskipun tanpa adanya musyawarah terlebih dulu.

Kendati itu, Jamiah menyampaikan kepada para pegawai Puskesmas Sabokingking agar lebih berani menyampaikan keluhan mereka jika ada hal yang dirasa janggal saat mediasi atau klarifikasi bersama.

"Semoga hal ini kedepannya semakin baik, nyaman saat bekerja dan tidak terulang lagi kedepannya," ujarnya.

Di sisi lain, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa menjelaskan, pihaknya meminta kepada Inspektorat untuk melakukan verifikasi jika ada laporan resmi sementara ini.

Mekanismenya, laporan resmi ditindaklanjuti dengan dibentuknya sebuah tim khusus untuk menangani masalah tersebut.

Baca juga: Pegawai di Puskesmas Ngamuk karena Gaji 5 Bulan Tak Dibayar, Dijanjikan Rp 300 Ribu: Staf Lain Diam

Dimana, mekanismenya jika telah ada laporan resmi, maka selanjutnya akan dibentuk Tim khusus.

"Timsus ini gabungan Inspektorat, BKPSDM, bagian hukum, setelah ada rekomendasi dari pengawasan internal di samping laporan resmi ke walikota baru akan disikapi untuk ditindaklanjuti," kata Ratu Dewa, dikutip dari Sripoku, Kamis (8/2/2024).

Meskipun telah ada klarifikasi dari masing-masing pihak, lanjut Ratu Dewa, pihaknya akan tetap menyorot permasalahan ini demi kenyamanan pegawai agar bisa memberikan pelayanan pada masyarakat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved