Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cek Fakta

CEK FAKTA: Info Pemilu 2024 Tak Pakai Undangan Fisik, ini Kata KPU hingga Fungsi Laman cekdptonline

Informasi bahwa tak ada undangan fisik untuk pemilih di Pemilu 2024 beredar luas. Seperti yang diterima tim TribunJatim.com melalui pesan di WA.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/MAHDI MUHAMMAD
CEK FAKTA: Info Pemilu 2024 Tak Pakai Undangan Fisik, ini Kata KPU hingga Fungsi Laman cekdptonline 

TRIBUNJATIM.COM - Informasi bahwa tak ada undangan fisik untuk pemilih di Pemilu 2024 beredar luas.

Seperti yang diterima tim TribunJatim.com melalui pesan berantai di WhatsApp atau WA.

Selain itu, informasi ini juga viral di TikTok.

Dalam pesan yang beredar, narasi yang tertulis adalah sebagai berikut.

Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 Online agar Tahu Mencoblos Dimana, Bagaimana Jika Tak Dapat Undangan?

"PEMBERITAHUAN

Bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan perindividu dapat mengeceknya di:

https://cekdptonline.kpu.go.id/

Cara pengecekan:

1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Masukkan NIK

3. Klik pencarian

4. Setelahnya akan muncul nama bapak/ibu beserta nomor TPS tempat menyoblos," dikutip Senin (12/2/2024).

Pesan berantai di WhatsApp yang menyebut tak ada undangan fisik bagi pemilih di Pemilu 2024.
Pesan berantai di WhatsApp yang menyebut tak ada undangan fisik bagi pemilih di Pemilu 2024. (TRIBUNJATIM.COM)

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta, informasi ini keliru.

Berita Kompas.com berjudul Beredar Info Pemilu 2024 Tak Pakai Surat Undangan Fisik, Ini Penjelasan KPU, menyebut  Komisioner KPU RI Idham Holik membantah kabar tersebut.

Menurut dia, surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU untuk pemilih ini akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"KPPS melakukan kegiatan penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih," ujar Idham, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/2/2024).

Tugas KPPS itu telah tercantum dalam Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Idham menyampaikan, badan ad hoc penyelenggara pemilu ini baru akan mengantarkan surat pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.

Baca juga: CEK FAKTA: Klaim Tiket Kampanye Anies-Amin Dipesan 3,5 Juta Orang, Berapa Kapasitas Stadion JIS?

Lantaran hari pemungutan jatuh pada 14 Februari 2024, artinya surat undangan untuk memilih maksimal dikirimkan pada 11 Februari 2024.

Saat menyerahkan surat pemberitahuan nanti, KPPS akan mendokumentasikan sebagai arsip guna keperluan laporan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C Pemberitahuan KPU," ucap Idham.

Oleh karena itu, dapai disimpulkan bahwa informasi pesan berantai itu adalah hoaks.

Baca juga: Cara Cek DPT Online KPU untuk Mengikuti Pemilu 2024, Mudah Bisa Lewat Handphone

Di sisi lain, laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ hanya berfungsi untuk mengetahui apakah status Anda telah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.

Selain itu Anda juga dapat mengetahui di mana lokasi TPS atau tempat pencoblosan pada 14 Februari mendatang,

KPU sendiri telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih dalam dan luar negeri dengan 514 kab/kota, 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS/TPSLN, KSK, Pos 823.220.

Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 orang dan pemilih perempuan 102.588.719 orang.

Cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK di cek DPT online, Anda mengetahui status pemilih dan lokasi TPS pada 14 Februari mendatang.

KPU menjamin hak pilih bagi masyarakat terjaga meski belum terdaftar di DPT Pemilu 2024.

Nantinya warga akan dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dikategorikan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Mereka yang tidak terdaftar di DPT tetap dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menunjukkan e-KTP.

Caranya dengan menunjukkan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemungutan suara sesuai alamat e-KTP.

Pemilih kategori ini hanya dapat mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai atau pukul 12.00-13.00 WIB, dengan catatan surat suara masih tersedia.

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

3. Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.

4. Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved