Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Cara Cek TPS Pemilu 2024 Online agar Tahu Mencoblos Dimana, Bagaimana Jika Tak Dapat Undangan?

Simak cara mengecek TPS lokasi mencoblos di Pemilu 2024, lalu bagaimana jika tidak dapat undangan Pemilu 2024.

Editor: Torik Aqua
SURYA/Mohammad Romadoni
Ilustrasi TPS Pemilu - DPT pemilih mencoblos di bilik suara dalam kegiatan simulasi pemungutan suara yang digelar KPU Kabupaten Mojokerto dalam rangkaian tahapan pelaksanaan Pilbup Mojokerto 2020. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengecek TPS di Pemilu 2024, lalu bagaimana jika tidak dapat undangan Pemilu 2024.

Saat ini, warga Indonesia menyambut Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024.

Meski begitu, sejumlah warga ternyata belum memiliki surat undangan dari TPS masing-masing.

Diketahui, surat undangan Pemilu 2024 dikirimkan ke rumah warga.

Agar nantinya pemilih bisa datang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.

Baca juga: Cara Mengecek Lokasi TPS dan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Online, Mudah Bisa Lewat HP

Surat undangan Pemilu 2024 biasanya dikirimkan ke rumah warga agar nantinya bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) setempat.

Isi surat undangan pemilu berupa nama pemilih, nomor daftar pemilih tetap (DPT), hari, waktu, dan lokasi pemungutan suara, serta tata cara pemberian suara.

Lalu, apakah pemilih maish akan mendapatkan undangan untuk Pemilu 2024?

Penjelasan KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, masyarakat yang memiliki hak suara akan tetap mendapatkan surat undangan Pemilu 2024.

"Bukan surat undangan tapi surat pemberitahuan bagi pemilih terdaftar dalam DPT," ujarnya aat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

Surat undangan pemilu tersebut bernama surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau formulir Model C Pemberitahuan KPU.

Surat pemberitahuan pemilu akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Betty mengungkapkan, pemilih akan mendapatkan surat tersebut selambat-lambatnya h-3 hari pemungutan suara atau tepatnya pada 11 Februari 2024.

"Jika tak mendapatkannya, selama terdaftar dalam DPT, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS dan menunjukkan identitas kependudukannya," tambah dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved