Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Cara Cek DPT Online KPU untuk Mengikuti Pemilu 2024, Mudah Bisa Lewat Handphone

Untuk mengetahui apakah Anda sudah masuk sebagai pemilih dengan kategori DPT, bisa dilakukan melalui layanan cek DPT online

SURYA/Mohammad Romadoni
DPT pemilih mencoblos di bilik suara dalam kegiatan simulasi pemungutan suara yang digelar KPU Kabupaten Mojokerto dalam rangkaian tahapan pelaksanaan Pilbup Mojokerto 2020. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Bagi masyarakat yang masuk kategori daftar pemilih tetap (DPT), wajib untuk menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan atau pemungutan suara.

DPT adalah daftar pemilih yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada penyelenggaraan Pemilu.

Untuk mengetahui apakah Anda sudah masuk sebagai pemilih dengan kategori DPT, bisa dilakukan melalui layanan cek DPT online dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun cara mengecek DPT secara online ini bisa Anda lakukan dengan mudah melalui laman resmi KPU dengan menggunakan komputer maupun HP.

Berikut cara cek DPT online KPU, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (27/1/2024).

Baca juga: Kebutuhan Logistik Pemilu di Jatim Hampir Tuntas 100 Persen, Sortir dan Lipat Surat Suara Rampung

Cara cek DPT online

Dirangkum melalui laman resmi KPU, berikut cara cek daftar pemilih melalui layanan cek DPT online KPU:

- Buka browser di komputer atau ponsel Anda, lalu akses laman resmi KPU di kpu.go.id atau buka laman infopemilu.kpu.go.id.

- Pilih opsi menu "Cek DPT Online", atau Anda bisa langsung mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.

- Akan muncul tampilan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024", yang didasarkan pada data hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) Anda, atau untuk pemilih luar negeri masukkan nomor Paspor.

- Pastikan NIK/nomor Paspor yang Anda masukkan benar, klik tombol "Pencarian".

-  Jika Anda sudah terdaftar, akan muncul data berupa nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), domisili, dan lokasi potensial tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Lirik Lagu Jingle Pemilu 2024 Memilih untuk Indonesia dari Cokelat: Kita Memilih untuk Indonesia

Namun bagi data belum terdaftar, akan muncul informasi yang menyatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!".

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved