Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Jalur Zonasi PPDB SMA dan SMK Tahun 2024 Berbeda, Didasarkan Zona Kelurahan atau Desa, Ini 5 Poinnya

Jalur Zonasi PPDB SMA dan SMK Tahun 2024 Berbeda, Didasarkan Zona Kelurahan atau Desa, Ini 5 Poinnya

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Samsul Arifin
Google
Ilustrasi - PPDB SMA/SMK jalur zonasi tahun 2024 ini berdasarkan zona kelurahan atau desa berbeda dengan tahun 2023 

Lebih lanjut,  dalam wilayah zonasi SMA, Aries menjelaskan ketentuan ini terbagi menjadi dua,  yakni didasarkan pada zonasi radius atau jarak terdekat yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan. 

Pada jalur ini disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 eprsen  

Ketentuan berikutnya,  zonasi berdasarkan sebaran. 

Artinya, diperuntukkan bagi pendaftar baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut. 

Jalur ini disediakan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 eprsen dari total kuota zonasi keseluruhan. 

"Semua kelurahan atau desa yang masuk wilayah Jatim sudah masuk wilayah dalam zonasi termasuk semua SMA dan masuk juga dalam sistem Aplikasi PPDB," urai Aries.  

Selanjutnya,  Aries juga menggaris bawahi perbedaan aturan pada PPDB tahun ini yang terletak pada persyaratan KK. 

Di mana harus nama orang tua kandung atau nama wali yang tercantum didalam rapor, ijazah, akta kelahiran dan atau kk sebelumnya juga bersifat mutlak. 

"Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung asalkan KK lebih dari satu tahun, tapi tahun ini sudah tidak berlaku," tegasnya.  

Selain itu, penghapusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM). 

Sebagai gantinya, pendaftat bisa menggunakan kartu indonesia pintar (KIP), kartu peserta program keluarga harapan (PKH), dan terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

"Dengan dimulainya sosialisasi PPDB tahun 2024 ini, saya meminta agar Kepala Sekolah maupun operator sekolah berkomitmen memegang teguh integritas terhadap proses dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2024," tegasnya.  

Pihaknya berharap, dengan dimulainya sosialisasi di tingkat Provinsi ini, perlu dilakukan sosialisasi berkesinambungan di tingkat cabang dinas maupun di sekolah masing-masing untuk mensosialisasikan agar peraturan PPDB tahun 2024 ini menjadi sama satu pemahaman.

Sebagai informasi, jalur yang disediakan pada PPDB tahun 2024 masih tetap sama.  

Di tahap 1 PPDB SMA/SMK pendaftaran mulai tanggal 10-11 Juni 2024 meliputi jalur afirmasi 15 persen jalur pindah tugas 5 persen dan jalur prestasi lomba 15 persen. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved