Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Jalur Zonasi PPDB SMA dan SMK Tahun 2024 Berbeda, Didasarkan Zona Kelurahan atau Desa, Ini 5 Poinnya

Jalur Zonasi PPDB SMA dan SMK Tahun 2024 Berbeda, Didasarkan Zona Kelurahan atau Desa, Ini 5 Poinnya

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Samsul Arifin
Google
Ilustrasi - PPDB SMA/SMK jalur zonasi tahun 2024 ini berdasarkan zona kelurahan atau desa berbeda dengan tahun 2023 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ini Berbeda dengan tahun sebelumnya.  

Jika tahun-tahun sebelumnya didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota.  

Tahun ini, jalur zonasi didasarkan pada zona kelurahan/desa. 

Sementara penentuan zona terbagi berdasarkan sebaran sekolah, kondisi geografis, serta sebaran domisili calon peserta didik.

Perubahan kebijakan ini, mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor : 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Kepala Dindik Jatim,  Aries Agung Paewai menerangkan adanya perubahan ini perlu bagi Dinas Pendidikan untuk sesegera mungkin dilakukan sosialisasi yang melibatkan Kemenang, Dinas Kab/Kota dan Cabang Dindik di masing-masing wilayah.  

"Kita ingin informasi PPDB di tahun 2024 ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Adanya perubahan kebijakan zonasi ini juga diharapkan masyarakat bisa memahami," ujar Aries, dikonfirmasi Minggu (11/2/2024).  

Pj Wali Kota Batu ini merinci, terdapat lima poin penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati pada PPDB Jawa Timur Tahun 2024. Pertama, penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.

Kedua, penetapan wilayah zonasi SMA dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa wilayah zonasi yang terdiri dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi yang berbatasan dalam 1 (satu) kabupaten/kota, dan wilayah luar zonasi yang berbatasan antar kabupaten/kota.

Ketiga,  Penetapan wilayah zonasi sampai dengan wilayah administrasi terkecil pada tingkat desa/kelurahan. Selanjutnya, penetapan wilayah zonasi memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran domisili peserta didik.

Dan terakhir,  penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan Radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik dan wilayah administrasi. 

"Untuk teknisnya hampir sama seperti tahun sebelumnya.  Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak tiga SMA. Dengan ketentuan paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak dua sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak satu sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan," jelasnya.  

Aries mencontohkan,  mengacu pada aturan tersebut artinya, siswa yang berada di satu kelurahan seperti di Surabaya ada kelurahan Genteng dan beberapa SMA di sekitar wilayah itu, calon peserta didik bisa memilih tiga sekolah di wilayah dalam zonasi dari kelurahan tersebut, misal kelurahan tersebut masuk zona I Surabaya. 

Atau bisa juga, memilih dua sekolah di wilayah dalam zonasi tersebut sedangkan satu sekolah lainnya bisa memilih di wilayah luar zonasi yang berbatasan. 

Contoh zona I Surabaya berbatasan dengan zona II dan III Surabaya, maka pendaftar tersebut bisa memilih 1 sekolah di zona II atau zona III Surabaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved