Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Modal Koper Curian dari Travel Istri Bekerja, Pria di Lamongan Tipu 10 Warga yang Ingin Umrah

Modal Koper Curian dari Biro Umrah Istri Bekerja, Pria di Lamongan Tipu 10 Warga hendak Umrah

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Hanif Mansuri
Tersangka Junaidi Halid menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Lamongan, Senin (12/2/2024) 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Berbekal koper hasil curian untuk jemaah umrah,  Junaidi Halid (38) berhasil menipu 10 orang korban yang bermaksud hendak menunaikan ibadah umrah.

Tersangka Junaidi mencuri 10 set  koper umrah dari tempat usaha mantan istrinya, Nur Afifatul Faizah pemilik Biro  Haji dan Umrah, Ama Nurrohmah Desa Bakalanpule Kecamatan Mantup.

Berbekal 10 set koper yang dicuri sejak 10 Maret 2023, pelaku beraksi mencari mangsa.

Junaidi yang indekos Desa Mantup dengan mudah menipu 10 orang korbannya, semua warga  Desa Tejoasri, Kecamatan Laren.

Berbekal pengalaman selama masih berstatus suami korban, tersangka cukup faham bagaimana proses dari cara daftar, pembayaran biaya umrah.

Tersangka lancar melakukan aksinya dan berhasil memperdayai 10 orang korbannya.

Para korban percaya dan tergiur  dengan cara tersangka yang ditawarkan Junaidi.

"Para korbannya sudah membayar meski sebagian ada yang belum lunas," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya kepada SURYA, Senin (12/2/2024).

Korban membayar ongkos umrah dari Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. Sejurus kemudian, untuk meyakinkan korbannya, Junaidi menyerahkan koper kepada para korbannya.

Para korban semakin percaya, bahwa apa yang ditawarkan Junaidi bukanlah penipuan

Para korban juga intens berkomunikasi dengan tersangka yang diketahui mempunyai dua identitas, yakni KTP beralamat Desa Gedangan Kecamatan Sukodadi dan Kalimantan.

Diantara para calon jemaah umrah yang kemudian kerap menanyakan  keberangkatan mereka ke Haromain atau Tanah Suci.

"Pelaku hanya janji-janji saja," katanya.

Para korban mempercayai apa dengan apa yang dijanjikan tersangka. Hingga pada puncaknya, diantara korban mencoba mencari tahu ke Kantor Biro Haji dan  Umrah, Ama Nururrohmah.

Barulah terbongkar kedok Junaidi, dan dipastikan pelaku melakukan tindak pidana penipuan

Pihak Biro Perjalanan Haji dan Umrah merasa dirugikan. Dan sang empunya Biro Haji dan Umrah, Afifatul Faizah yang tak lain mantan istri Junaidi melaporkan pelaku ke Polres Lamongan.

Sat Reskrim Polres Lamongan bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus lokasi pelaku berada. 

Pelaku warga Desa Kumbak Kecamatan Gerong NTB ditemukan  indekos di wilayah  Mantup  Lamongan.

Berhasil ditemukan jejaknya, anggota Sat Reskrim Polres Lamongan bergerak dan menangkap pelaku di tempat kos.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi.

Kini penyidik masih mengembangkan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi atas nama Sri Desi Lestari (25) dan Alwin.

Diluar para korban, Biro Perjalanan Haji dan Umrah, Ama Nururrohmah mengalami kerugian materiil Rp 6 juta dari nilai total koper yang dicuri tersangka.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved