Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Suami Paksa Istri Minum Cairan Pembersih

Motif Suami Paksa Istri Minum Cairan Pembersih di Malang, Isi Buku Diari hingga Saling Main Serong

Motif Suami Paksa Istri Minum Cairan Pembersih di Malang, Isi Buku Diari hingga Saling Main Serong

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ipunk Purwanto
Tersangka DMM alias Y (40) (tengah) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang saat ungkap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di halaman Satreskrim Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus KDRT yang menyebabkan korban yaitu istri pelaku DS (40) di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (24/1/2024). DMM alias Y (40) tega memaksa istrinya DS (40) meminum cairan pembersih hingga tewas. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Diduga selingkuh menjadi motif utama DMM (40) nekat membunuh istrinya, Dayang Santi (40) warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dengan memaksa meminumkan cairan pembersih lantai.

Hal ini diungkapkan oleh Satreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah setelah penyidik melalukan serangkaian penyidikan.

Di mana, salah satu barang bukti yang turut diamankan oleh polisi yakni buku diary milik korban.

Dari beberapa potongan isi diary menunjukkan curahan isi hati korban terhadap suami.

"Isinya buku diary ungkapan curahan isi hati korban selama hidup yang dugaan kami mengarah kepada suami atau pelaku. Kurang lebih isinya 'Pria jancok i setelah firaun, kamu iya kamu zizik aku sama kamu, doyan muji-muji wanita dan orang lain," jelas Gandha dihapadan awak media, Senin (12/2/2024).

Gandha menjelaskan, sejak awal pernikahan pada 2015 hingga 2019, tersangka pernah melakukan kekerasan fisik kepada korban.

Sampai akhir hidupnya, korban dan tersangka juga masih sering cekcok.

Hal ini didasari adanya kecurigaan baik DMM maupun Dayang yang diduga memiliki pria idaman lain, maupun wanita idaman lain.

"Kemudian puncaknya pada 24 Januari 2024 mereka sempat bertengkar. Jadi saksi yang merupakan anak korban melihat tersangka menfambil botol berisi cairan pembersih lantai lalu dituangkan ke gelas bekas susu anaknya," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka membawa gelas rersebut ke dalam kamar mandi yang saat itu korban berada di dalamnya.

Saksi melihat, dari balik pintu kamar mandi, tersangka meminumkan cairan tersebut ke korban secara paksa.

Saat itu, saksi sempat berteriak "Yah Jangan Gitu", seketika korban lari keluar kamar mandi. Tak lama kemudian, korban muntah mengeluarkan busa warna putih dari mulutnya.

"Korban sempat meminta anaknya untuk memanggilkan tetangga. Setelah itu tetangga datang bersama warga lain dan membawanya ke puskesmas lalu dirujuk ke RS Marsudi Waloyo," bebernya.

Korban sudah mendapatkan perawatan medis. Namun, malam harinya korban meninggal dunia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved