Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Suami Paksa Istri Minum Cairan Pembersih

Tampang Suami yang Paksa Istri Minum Cairan Pembersih Tak Akui Perbuatannya, Ditetapkan Tersangka

Sosok Suami yang Paksa Istri Minum Cairan Pembersih Tak Akui Perbuatannya, Ditetapkan Tersangka

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ipunk Purwanto
Tersangka DMM alias Y (40) (tengah) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang saat ungkap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di halaman Satreskrim Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus KDRT yang menyebabkan korban yaitu istri pelaku DS (40) di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (24/1/2024). DMM alias Y (40) tega memaksa istrinya DS (40) meminum cairan pembersih hingga tewas. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang telah menetapkan seorang tersangka dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Dayang Santi (40).

Tak lain, tersangka merupakan suaminya, DMM (40) yang memaksa Dayang meminum cairan pembersih lantai hingga meninggal dunia.

Peristiwa nahas ini terjadi pada 24 Januari 2024 di kediaman korban di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kurang lebih penyidik membutuhkan waktu 2 minggu untuk mengungkap kasus tersebut hingga menetapkan seorang tersangka.

"Perkara ini membutuhkan waktu untuk mengungkap dan menetapkan tersangka. Karena kami harus menerapkan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, Senin (12/2/2024).

Selama proses pengungkapan dan penetapan tersebut, penyidik mengumpulkan alat bukti.

Di antaranya keterangan dari 12 saksi yang berasal dari anak-anak korban, tetangga, hingga saksi ahli dari dokter dan psikolog.

Selain itu, ada alat bukti berupa surat hasil rekam medis korban dari RS Marsudi yang menerangkan bahwa korban mati karena keracunan cairan.

Kemudian, ada hasil pemeriksaan psikologi anak korban yang mengetahui secara langsung kejadian itu.

"Dari surat-surat itu kemudian penyidik dapat simpulkan petunjuk dari keterangan, barang bukti TKP. Sehingga kami tetapkan DMM sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," sambungnya.

Gandha menyebutkan, DMM ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2024. Saat itu juga dilakukan penahanan baginya.

Tak hanya, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya rekaman video berisi anak korban mempraktekan kembali adegan orangtuanya pada saat kejadian. Lalu, ada ponsel korban, buku diary, pakaian korban, dan lainnya.

Akibat perbuatannya, DMM disangkakan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Akan tetapi, setelah ditetapkan tersangka dnegan alat bukti yang mendukung, hingga saat ini DMM tidak mengakui perbuatannya.

"Yang bersangkutan belum ada kata pengakuan, tapi dalam penyidikan kami tak mengejar kata pengakuan, akan tetapi kita terapkan berdasarkan alat bukti," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved