Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Internasional

Pekerja di Australia Bakal Dapat Hak Menolak Telepon Atasan di Luar Jam Kerja, RUU Akan Diserahkan

Australia akan mengajukan RUU untuk memberikan pekerja hak menolak telepon dan pesan yang tak masuk akal dari atasan di luar jam kerja

Editor: Torik Aqua
freepik.com
Ilustrasi - Pekerja Australia bakal bisa menolak telepon tak masuk akal dari atasan 

TRIBUNJATIM.COM - Pekerja di Australia tampaknya akan merasakan aturan baru.

Sebab, Australia akan mengajukan Rancangan Undang-Uundang (RUU) untuk memberikan pekerja hak menolak telepon dan pesan yang tak masuk akal dari atasan di luar jam kerja.

Jika ketahuan melanggar, nantinya akan ada denda karena aturan tersebut.

Tentu hal ini akan melindungi hak pekerja.

Baca juga: Detik-detik Pekerja di Surabaya Tewas Tertimpa Brankas Bank

 

Peraturan ini merupakan salah satu bagian dari usulan perubahan Undang-Undang (UU) Hubungan Industrial yang diusulkan oleh Pemerintah Federal Australia.

Salah satu bagian dari revisi UU Hubungan Industrial ini akan diusulkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Parlemen.

Melindungi hak pekerja

Selanjutnya, UU Hubungan Industrial Australia yang sudah direvisi diharapkan dapat melindungi hak-hak pekerja dan membantu memulihkan keseimbangan kehidupan kerja dan kehidupan.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan bahwa RUU ini diperkirakan akan diajukan kepada parlemen pada akhir minggu kedua di bulan Februari.

“Seseorang yang tidak dibayar 24 jam sehari tidak boleh dihukum jika mereka tidak online dan tersedia 24 jam sehari,” kata Perdana Menteri Anthony Albanese, dikutip dari Reuters.

RUU ini juga mencakup ketentuan-ketentuan lain, seperti jalur yang lebih jelas dari pekerjaan sementara ke pekerjaan permanen dan standar minimum bagi pekerja sementara dan sopir truk.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Tony Burke dari Partai Buruh mengatakan bahwa mayoritas senator kini telah menyatakan dukungan terhadap undang-undang tersebut.

Burke mengatakan, aturan tersebut akan menghentikan karyawan untuk bekerja lembur tanpa bayaran melalui hak untuk memutuskan kontak yang tidak wajar di luar jam kerja.

Perdebatan RUU

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved