Pemilu 2024
Kades di Tulungagung Kenakan Kaus dan Serukan Yel-yel Dukungan ke Paslon 02, Akui Hormati Seniornya
Kades di Tulungagung Kenakan Kaus dan Serukan Yel-yel Dukungan ke Paslon 02, Akui Hormati Seniornya
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
“Hanya sekedar spontanitas. Tidak ada penggalangan dukungan untuk salah satu pasangan calon,” ungkapnya.
Selama proses klarifikasi, Eko mengaku mendapatkan 15 pertanyaan dari Bawaslu.
Dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-undang Pemilu, selain Kades, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dilarang ikut dalam kampanye.
Selain itu Kades, perangkat desa dan BPD dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye.
Pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, seperti disebut dalam pasal 494 Undang-undang Pemilu.
Sikap tidak netral kepala desa yang menguntungkan atau merugikan satu peserta Pemilu di masa kampanye, juga disebutkan dengan jelas di pasal 490.
Pelanggaran pasal ini diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.