Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Kades di Tulungagung Kenakan Kaus dan Serukan Yel-yel Dukungan ke Paslon 02, Akui Hormati Seniornya

Kades di Tulungagung Kenakan Kaus dan Serukan Yel-yel Dukungan ke Paslon 02, Akui Hormati Seniornya

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Foto saat Kades Kradinan, Eko Sujarwo kedapatan mengenakan kaus Prabowo-Gibran. 

“Hanya sekedar spontanitas. Tidak ada penggalangan dukungan untuk salah satu pasangan calon,” ungkapnya.

Selama proses klarifikasi, Eko mengaku mendapatkan 15 pertanyaan dari Bawaslu.

Dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-undang Pemilu, selain Kades, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dilarang ikut dalam kampanye.

Selain  itu Kades, perangkat desa dan BPD dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye.

Pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, seperti disebut dalam pasal 494 Undang-undang Pemilu.

Sikap tidak netral kepala desa yang menguntungkan atau merugikan satu peserta Pemilu di masa kampanye, juga disebutkan dengan jelas di pasal 490.

Pelanggaran pasal ini diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved