Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Suami Paksa Istri Minum Racun di Kamar Mandi, Anaknya Usia 5 Tahun Jadi Saksi: Yah, Jangan Begitu

Aksi nekat istri racuni suami hingga tewas di Malang, Jawa Timur, Hal ini dilakukan sang istri menggunakan cairan pembersih lantai.

Editor: Torik Aqua
Pixabay
Ilustrasi jenazah - Suami paksa istri minum racun hingga disaksikan sang anak 

Faris membunuh lantaran merasa cemburu karena korban menikahi mantan istrinya.

Pembunuhan tersebut terjadi saat korban Rizal mengendarai mobil di sekitar persawahan Desa Wonosari, Kecamatan Puger pada 14 Maret 2022.

Baca juga: Brutal Suami Bunuh Istri Lalu Tidur dengan Mayat, Siasat Gila ke Polisi: Kena Covid-19, Ogah Dekat

Kemudian, ada empat orang mengendarai sepeda dan tiba-tiba mencegatnya.

Setelah itu, korban dipaksa untuk keluar dari mobilnya.

Ketika keluar, korban Rizal langsung dipukul hingga melarikan diri ke areal persawahan.

Namun dia dikejar hingga dibacok sampai meninggal dunia.

"Kami sudah menangkap otak pembunuhan tersebut dua hari setelah kejadian," kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama pada Kompas.com via telepon Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Suami Bunuh Istri Masukkan Mayat ke Bak Mandi, Pelaku Diduga Tak Mau Cerai, Suka Main Wanita

Pelaku utama pembacokan korban hingga meninggal dunia adalah Faris, warga Desa Mlokorejo Kecamatan Puger.

Motifnya karena pelaku cemburu sebab korban menikahi mantan istrinya.

Sementara, tiga pelaku lainnya kabur.

Polisi baru berhasil menangkap satu di antaranya, yakni Rofiq, saudara dari pelaku Faris.

Peran Rofiq saat itu adalah memukul korban Rizal saat hendak keluar dari mobil.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Suami Bunuh Istri Gara-gara Lontong - Kesaksian Anak Anton Medan Ingat Wasiat Ayah

Usai kejadian pembunuhan itu, Rofiq langsung melarikan diri ke berbagai daerah, seperti Surabaya, Bali hingga Yogyakarta.

Sementara dua pelaku lain yang bertugas mengantarkan pelaku masih kabur dan jadi buronan.

"Kami sudah mengantongi identitas dari dua pelaku ini," tambah dia.

Akibat perbuatannya, pelaku Rofiq dijerat Pasal 55 KUHP juncto 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun hingga seumur hidup.

Baca juga: Sosok 2 Pria Misterius di Malaysia yang Mau Bunuh Personel Band Radja, Polisi Dalami Rekaman: Serius

Kompas.com

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved