Berita Bojonegoro
Mbah Suyatno Belum Seminggu Divonis Bebas Kasus Curi Ayam Bu Kades Rp 4 Juta, Terancam Terdakwa Lagi
Mbah Suyatno terancam duduk di kursi terdakwa lagi, belum seminggu divonis bebas kasus curi ayam Bu Kades Rp4,5 juta.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Mbah Suyatno (58) belum seminggu divonis bebas atas kasus tuduhan telah mencuri ayam jimat Bu Kades senilai Rp4,5 juta.
Warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tersebut kini terancam duduk di kursi terdakwa lagi.
Hal itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro hendak memperkarakan lagi kasus pencurian ayam Bu Kades ke PN Bojonegoro.
Baca juga: Mbah Suyatno Sujud Divonis Bebas, Terbukti Tak Curi Ayam Jimat Rp 4 Juta Bu Kades? Saya Tak Dendam
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini sempat berhadapan dengan tudingan telah mencuri ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
Disinyalir, ayam yang didapatkan dari guru spiritual tersebut memiliki harga Rp4,5 juta dan harus didapatkan lewat berpuasa selama 40 hari.
Setelah ditahan sejak 10 Januari 2024, Mbah Suyatno dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada sidang putusan, Rabu (7/2/2024).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi penasihat hukum untuk membebaskan Suyatno.
Sehingga status terdakwa pada Mbah Suyatno pun batal demi hukum.
Adapun dakwaan JPU pada sidang perdana yaitu menjerat Mbah Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan juga Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Dengan dua pasal ini, Mbah Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pada hari yang sama dengan sidang putusan, Mbah Suyatno bisa bebas dari Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro, Jawa Timur.
Namun belum genap satu pekan menghirup udara bebas, Kakek Suyatno kini kembali terancam kembali ke kursi terdakwa.
Kasi Pidum Kejari Bojonegoro, Andi Ermawan mengatakan, pihaknya akan memperbaiki berkas perkara yang dikembalikan.
Baca juga: Keluarga Kakek yang Dituduh Curi Ayam Bu Kades Syukuran usai Bebas, Bagi-bagi Ayam Geprek di Lapas
Setelah memperbaiki berkas perkara, JPU Kejari Bojonegoro akan kembali memasukkannya ke PN Bojonegoro.
Andi Ermawan menuturkan, berkas perkara tersebut akan dikembalikan setelah penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Dakwaan dalam berkas perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno yang batal demi hukum lalu dikembalikan kepada kami, saat ini sedang kami perbaiki," jelas Andi, Senin (12/2/2024).
"Kami tetap perlu memasukkan perkara pencurian ayam jago ini ke PN Bojonegoro," ujar Andi.
Mengenai alasan JPU perkarakan lagi Mbah Suyatno, Andi menjelaskan bahwa perlu ada kepastian hukum.
Hal itu mengingat bahwa status terdakwa terhadap Kakek Suyatno batal karena administrasi perkara yang tak cermat, bukan karena pokok perkara.
"Itu demi kepastian hukum dalam perkara ini. Demi kepastian status hukum tersangka (Suyatno) juga," terang jaksa asal Surabaya itu.
Mengenai respons publik yang bisa mengarah negatif, pihaknya pun tidak mengambil pusing.
"Pada intinya, putusan PN Bojonegoro terhadap perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno kemarin belum final," tutur Andi.
"Belum masuk pokok atau materi perkara, belum ada kepastian Suyatno bersalah atau tidak. Itu yang ingin kami kami pastikan," terangnya.

Sebelumnya Mbah Suyatno kekeuh tak mencuri ayam jimat Bu Kades hingga harus menjalani proses hukum.
Mbah Suyatno pun sujud syukur setelah akhirnya divonis bebas.
Ia sujud syukur begitu keluar dari pintu utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro Rabu (7/2/2024) sore.
Usai bersujud syukur, Mbah Suyatno lalu merengkuh istri dan anak perempuannya yang sudah menunggu.
Kakek berusia 58 tahun ini kemudian memberi keterangan kepada awak media di lokasi.
Dengan nada gagap dan mata berkaca-kaca, Mbah Suyatno mengatakan hatinya amat lega.
"Alhamdulillah, saya bersyukur, senang (bebas dari tahanan)," ujarnya.
Ditanya apakah dirinya menyimpan amarah atau dendam kepada Siti Kholifah berikut adiknya yakni Siti Zumarokh karena telah mempidanakannya, Mbah Suyatno mengatakan tidak.
"Mboten (tidak)," ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut.
Usai memberi keterangan yang singkat ini, Mbah Suyatno kemudian bergabung lagi dengan anak dan istrinya serta penasehat hukumnya, Muhammad Hanafi.
Baca juga: Reaksi Kakek Suyatno usai Hakim Bebaskan dari Kasus Pencurian Ayam Jago Bu Kades, JPU Pilih Ngacir
Keluarga pun melakukan aksi unik setelah Mbah Suyatno bebas dari tahanan Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.
Keluarga Mbah Suyatno membagikan puluhan kotak berisi nasi ayam geprek kepada para pengendara yang lewat di Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro.
Persisnya di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Inisiator aksi unik tersebut adalah anak kandung Mbah Suyatno yakni Nafi.
Dia mengatakan, aksi membagikan kotak nasi ayam geprek berstiker ayam jago tersebut merupakan wujud rasa syukur.
"Alhamdulillah, bapak (Mbah Suyatno) bebas. Kami puas, bersyukur, dan senang atas putusan hakim yang membebaskan bapak," ujarnya kepada awak media di lokasi, Rabu sore.
Ditanya apakah aksi ganjil tersebut sekaligus merupakan sindiran terhadap perkara pencurian ayam jago yang sempat melilit bapaknya, perempuan berkerudung ini tidak berkomentar.
Anak kedua Suyatno ini lantas pulang bersama keluarga dan Suyatno usai puluhan nasi kotak berisi ayam geprek tersebut habis dibagikan kepada para pengendara di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Sementara itu Majelis Hakim PN Bojonegoro memutuskan dakwaan JPU Kejari Bojoengoro dalam kasus pencurian ayam, tidak cermat.
Sesuai keputusan dimaksud, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro batal demi hukum.
Berikutnya, majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara ke JPU Kejari Bojonegoro.
Serta meminta JPU Kejari Bojoengoro membebaskan Mbah Suyatno dari tahanan.
Terkait biaya dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan, dibebankan kepada negara.
Penasehat hukum Mbah Suyatno mensyukuri putusan ini.
"Kami lega Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi kami," ujarnya saat diwawancara usai sidang, Rabu (7/2/2024) siang.
"Majelis Hakim memutuskan perkara pencurian ayam jago ini selesai dan klien kami (Suyatno) dibebaskan."
Sementara itu Agung Sih Warastini selaku JPU Kejari Bojonegoro tidak memberi keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang.
Mbah Suyatno
ayam
Bu Kades
Desa Pandantoyo
Kecamatan Temayang
Bojonegoro
Jawa Timur
petani
Siti Kholifah
Andi Ermawan
ViralLokal
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Dorong Integrasi Layanan Primer dan Kesehatan, Dinkes Bojonegoro Resmikan Puskesmas Tanjungharjo |
![]() |
---|
Unigoro Kampus Terbaik Pertama di Bojonegoro Versi Edurank, Ranking 365 Nasional Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Tanggapan EMCL Terkait Demo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, Singgung Soal Menghargai |
![]() |
---|
EMCL Didemo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, ini 3 Tuntuan yang Diminta |
![]() |
---|
Lapas Bojonegoro Terima 1 Napiter Pindahan Rutan Cikeas, Eks Jaringan Jemaah Islamiyah asal Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.