Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

REAL COUNT TPS Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Unggul di IKN, Raih 38 Suara, Ganjar-Mahfud Menyusul

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di tempat pemungutan suara (TPS) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

TribunJatim.com
Real Count TPS Pilpres 2024.Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di tempat pemungutan suara (TPS) di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

"Saya kecewa, karena kami pekerja IKN yang jauh dari Malang, Jawa Timur. Harapannya, kami bisa ikut dalam catatan sejarah ikut Pemilu pertama di IKN," imbuh Dwi.

Untuk itu, dia mengharapkan Pemerintah dan pihat terkait mempersiapkan Pemilu berikutnya dengan matang dan baik.

"Perbanyak kuota surat suara khusus untuk puluhan ribu pekerja IKN, perbanyak juga TPS-TPS khusus. Dengan demikian kami tidak kehilangan hak menyalurkan aspirasi (suara)," cetus Dwi.

Baca juga: REAL COUNT TPS Pilpres 2024 - Anies-Muhaimin Menang di TPS Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Coblos

Hasil Quick Count Pilpres 2024, Prabowo sementara unggul dibanding Anies dan Ganjar
Hasil Quick Count Pilpres 2024, Prabowo sementara unggul dibanding Anies dan Ganjar (TribunJatim.com)

Quick Count Litbang Kompas

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul 59,91 persen dalam hitung cepat (quick count) sementara Litbang Kompas, Rabu (14/2/2024).

Data itu didapat dari hitung cepat Litbang Kompas pada pukul 15.36 WIB.

Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 22,88 persen suara.

Kemudian pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 17,21 persen suara.

Perolehan suara tersebut diperoleh dari data penghitungan yang masuk 51,75 persen, yang didapat dari total 2.000 TPS sampel.

Quick Count Litbang Kompas dalam Pemilu 2024 menggunakan metodologi stratified random sampling dan memiliki margin of error sebesar 1 persen.

Quick Count Litbang Kompas ini dibiayai secara mandiri oleh Harian Kompas.

Hasil Quick Count ini bukanlah hasil resmi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved