Polemik Ganti Rugi Tanah Flyover Dolog
Pemkot Surabaya Pastikan Ganti Rugi Relokasi Bundaran Dolog untuk Flyover Sesuai Apraisal: Keadilan
Pemkot akan terus berkomunikasi dengan warga di kampung Bundaran Dolog untuk merelokasi kampung di Jemur Gayungan Surabaya ini.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot akan terus berkomunikasi dengan warga di kampung Bundaran Dolog untuk merelokasi kampung di Jemur Gayungan Surabaya ini.
Tim Pemkot Surabaya akan menentukan harga tanah dalam ganti rugi proyek Flyover Dolog itu seusai harga apraisal.
Tim apraisal yang nanti akan menentukan harga berkeadilan. Dengan memperhatikan harga pasar sesuai kelas jalan dan ketentuan lainnya. Tim apraisal akan menghitung detail dan sesuai.
"Pengadaan memang dasarnya adalah apraisal. Proyek flyover dikerjakan setelah pengadaan lahan," kata Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Farhan Sanjaya, Kamis (15/2/2024).
Apakah nilai tanah yang dinginkan warga Rp 55 juta per meter itu masuk akal? Farhan menyerahkan semua pada mekanisme apraisal. Semua sesuai aturan ini. Selanjutnya pihaknya juga meminta pendampingan tim Kejaksaan.
Baca juga: Warga di Bundaran Dolog Surabaya Minta Ganti Rugi Tanah Flyover Rp 55 Juta per Meter
"Sudah kami sampaikan ke Kejaksaan," katanya.
Dijelaskan Farhan, progress relokasi di Bundaran Dolog saat ini adalah finalisasi pendataan dan pengukuran lapangan. Dilakukan inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek lahan yang akan dibebaskan.
Hasil inventarisasi dan identifikasi nantinya akan dituangkan dalam daftar nominatif agar tidak terjadi kesalahan atas proses pengadaan tanah dan atau bangunan di lokasi tersebut. Mulai siapa yang berhak, letak, luas hingga status tanah dan rumah.
Begitu juga penggunaan dan pemanfaatan tanah. Termasuk tanam tumbuh dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah. Saat ini masih dalam proses identifikasi dan penyusunan.
Baca juga: Tarik Ulur Pembebasan Lahan Bundaran Dolog untuk Flyover Surabaya, Warga Minta Rp 55 Juta Per Meter
Disampaikan Farhan bahwa di Bundaran Dolog ada Kali Kebon Agung dan aset milik Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Provinsi Jatim sehingga perlu diidentifikasi lebih lanjut karena merupakan aset negara.
Setelah daftar nominatif disusun dan ditetapkan serta diumumkan, kemudian dilanjutkan dengan appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Setelah keluar hasil appraisal, inilah yang menjadi dasar besaran pembayaran oleh Pemkot Surabaya kepada warga terdampak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.