Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyesuaian Perhitungan Pajak Penghasilan dengan Skema TER

Penyesuaian perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang menjadi peraturan pemerintah.

|
Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Ilustrasi - Cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). 

Terdapat 44 lapisan untuk TER A, 40 lapisan untuk TER B, dan 41 lapisan untuk TER C.

Tarif Efektif Harian

Tarif harian ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan bruto harian.

Penghasilan bruto harian yang menjadi dasar Pajak Penghasilan (PPh) 21 dengan skema TER mencakup pendapatan pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Jika penghasilan tidak diterima secara harian, TER dihitung dengan mengalikan jumlah rata-rata penghasilan harian (rata-rata upah mingguan, satuan, borongan) untuk setiap hari kerja yang digunakan.

Tarif efektif harian (TER Harian) dibagi menjadi dua, yaitu 0 persen dan 0,5 persen. Tarif 0 persen diterapkan jika penghasilan bruto harian tidak melebihi Rp 450 ribu, sementara tarif 0,5 persen digunakan untuk penghasilan bruto harian antara Rp 450 ribu hingga Rp 2,5 juta.

Cara Menghitung PPh 21 Menggunakan TER

Secara simpel, penerapan kebijakan Tax Equalization Rate (TER) untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 pada pegawai tetap dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Perhitungan TER per bulan dari Januari hingga November dilakukan dengan rumus

= Penghasilan bruto x TER

Penghasilan bruto bulanan yang menjadi dasar perhitungan TER adalah pendapatan yang diterima oleh Wajib Pajak Penghasilan (WPOP) selama satu periode pajak. Besarnya TER ditentukan berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PTKP).

2. Perhitungan TER pada bulan Desember dilakukan dengan rumus

= Penghasilan aktual dari Januari hingga Desember x Tarif Pasal 17(1) huruf a UU PPh

Perhitungan PPh 21 pada bulan Desember mempertimbangkan jumlah penghasilan aktual dan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

Setelah diketahui perhitungan PPh 21 selama setahun, besarnya PPh 21 untuk bulan Desember dihitung dengan rumus:

= PPh 21 selama setahun dengan tarif Pasal 17 UU PPh – PPh yang sudah dibayar dari Januari hingga November yang dihitung dengan TER Bulanan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved