Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyesuaian Perhitungan Pajak Penghasilan dengan Skema TER

Penyesuaian perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang menjadi peraturan pemerintah.

|
Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Ilustrasi - Cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). 

TRIBUNJATIM.COM - Adopsi perubahan pada Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang diumumkan oleh pemerintah pada akhir tahun 2023, telah mendorong perusahaan untuk melakukan penyesuaian dalam perhitungan gaji karyawan mereka, tak terkecuali penyesuaian sistem dalam software payroll yang digunakan.

Peraturan pemerintah ini menarik perhatian, karena mengenalkan pembagian kategori TER berdasarkan harian dan bulanan, memunculkan asumsi mengenai adanya beban pajak baru selain pajak tahunan. Namun, apakah benar?

Artikel ini akan membahas tentang skema TER dan cara penghitungan pajak penghasilan menggunakan TER.

Mari simak informasi lebih lanjut dalam artikel ini!

Apa itu Skema TER dalam Penghitungan PPh 21

TER adalah suatu metode perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21, bukan merupakan bentuk pajak baru.

Oleh karena itu, tidak ada jenis pajak tambahan yang muncul sebagai hasil dari penerapan aturan TER ini.

Sistem perhitungan TER hanya berlaku untuk masa pajak selain yang merupakan periode pajak terakhir.

TER terdiri dari dua jenis tarif, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Tarif Efektif Bulanan

Tarif efektif bulanan disesuaikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PTKP). Terdapat tiga kategori untuk tarif bulanan, yaitu kategori A, B, dan C. Detail PTKP untuk setiap kategori adalah sebagai berikut:

1. Kategori A (TER A) mencakup TK/0 (dengan PTKP Rp 54 juta), TK/1, dan K/0 (dengan PTKP Rp 58,5 juta).

2. Kategori B (TER B) mencakup TK/2 dan K/1 (dengan PTKP Rp 63 juta), serta TK/3 dan K/2 (dengan total PTKP Rp 67,5 juta).

3. Kategori C (TER C) mencakup K/3 (dengan PTKP Rp 72 juta).

Baca juga: 5 Solusi Atasi Lupa EFIN Online, Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi Berakhir 31 Maret 2024

Besarnya tarif efektif bulanan berbeda antar kategori, namun secara umum berkisar antara 0-34 persen per bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved