Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyesuaian Perhitungan Pajak Penghasilan dengan Skema TER

Penyesuaian perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang menjadi peraturan pemerintah.

|
Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Ilustrasi - Cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). 

Contoh perhitungan PPh 21 dengan menggunakan TER

Mari kita buat contoh perhitungan PPh 21 dengan menggunakan kebijakan TER pada pegawai tetap dalam sebuah studi kasus.

Wiwi, seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menikah dan tidak memiliki tanggungan, bekerja sebagai pegawai tetap di PT Nissi dengan penghasilan bulanan sebesar Rp 15.000.000,00 .

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Wiwi menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 6,00 persen. Oleh karena itu, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Wiwi adalah:

Pajak bulanan yang dikenakan Januari – November: Rp15.000.000,00 x 6,00 persen = Rp 900.000/bln

Sedangkan untuk bulan Desember, perhitungan PPh 21 atas penghasilan Wiwi tetap menggunakan Pasal 17.

Kesimpulan

Pada praktiknya, cara penghitungan pajak penghasilan dengan menggunakan skema TER atau PP 58/2023 ini sebenarnya memudahkan, terutama untuk penghitungan upah bulanan dan harian.

Meskipun demikian, pemberlakuan aturan penghitungan ini dinilai rumit karena ada skema tarif rata-rata yang diaplikasikan pada setiap kategori.

Selain itu, hal ini juga berdampak pada sistem yang telah dijalankan perusahaan yang kini harus disesuaikan kembali, terutama perusahaan yang menggunakan sistem otomatis seperti software payroll.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memilih dan menggunakan software payroll yang sistemnya selalu update terkait regulasi pajak terbaru.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved