Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Reaksi KPU Kota Malang Soal Potensi Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Imbas Ada Penyusup

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang belum menerima surat resmi rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Malang hingga Jumat (16/2/2024) pu

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 dalam artikel Reaksi KPU Kota Malang Soal Potensi Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Imbas Ada Penyusup 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang belum menerima surat resmi rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Malang hingga Jumat (16/2/2024) pukul 11.00 WIB.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengaku telah mendengar informasi rekomendasi PSU secara non formal dari pemberitaan di media.

“Kami mendapatkan informasi masih non formal. Kami secara resmi belum mendapatkan. Jadi ini belum secara resmi diterima oleh KPU sehingga kami belum bisa sampaikan mana yang berpotensi PSU,” ujar Aminah, Jumat (16/2/2024).

Berdasarkan aturan berlaku yang dijelaskan oleh Aminah, PSU dilakukan dengan tahapan, temuan di TPS dilaporkan ke PPK.

Kemudian dilaporkan ke KPU Kota Malang untuk direkomendasikan PSU. Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, maka KPU akan melaksanakan rekomendasi PSU.

“Kejadiannya kan di TPS, maka KPPS dengan penelitiannya itu memberikan  rekomendasi PSU. Maka ketua KPPS mengusulkan ke PPK, lalu diteruskan ke KPU Kota Malang,” ujarnya.

Pelaksanaan PSU harus berlangsung paling maksimal 10 hari setelah pencoblosan, berarti terakhir tanggal 24 Februari 2024.

Di luar jadwal tersebut, KPU tidak bisa melaksanakan PSU. Aminah menyatakan, jika dokumen resmi PSU diterima, maka KPU Kota Malang akan sesegera mungkin mengambil keputusan.

Baca juga: Hari Coblosan, 3 TPS di Kota Malang Kekurangan Surat Suara Pilpres, Ada yang Distop Sejak 10 Pagi

“Dasar kami untuk melakukan PSU ya itu. Setelah ada laporan berjenjang, kami akan ambil sikap. Nanti kan dari jajaran Bawaslu ada kajian. Jika dirasa perlu, ya dilakukan,” ujarnya.

Di Gudang KPU Kota Malang, telah tersedia stok surat suara untuk PSU. Surat suara PSU modelnya berbeda dari surat suara lainnya. Dikatakan Aminah, jumlahnya cukup untuk mengakomodir kebutuhan PSU.

“Kami belum terima laporannya secara resmi hingga Jumat siang ini. Melaporkan itu harus ada dasar. Stok logistik juga ada. Surat suara PSU itu ada kodenya. Kami, per jenis surat suara ada 1.000. Sudah kami lipat dan ada di gudang,” paparnya.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024.

Baca juga: Petugas Pemilu di Ponorogo Bertumbangan saat Bertugas, 2 Meninggal Dunia dan 3 Dirawat

Baca juga: Anies-Muhaimin Terendah di TPS Gus Iqdam Blitar Mencoblos, Selisih Ratusan Suara dari Prabowo

Bentuk pelanggaran itu adanya penyusup pemilih di 4 TPS di dua kecamatan di Kota Malang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy menyebut, dari temuan tersebut ada potensi PSU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved