Pemilu 2024
Nasib Caleg Jual Ginjal Demi Modal Kampanye, Perolehan Masih Rendah 33 Suara, Dibalap Kandidat Lain
Nasib caleg jual ginjal demi modal kampanye kini disoroti usai pemungutan suara berlangsung. Caleg tersebut masih memperoleh suara rendah.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib caleg jual ginjal demi modal kampanye kini disoroti usai pemungutan suara berlangsung.
Diketahui caleg tersebut masih memperoleh suara yang belum memuaskan.
Sosok caleg ialah Erfin Dewi Sudanto, caleg dari PAN nomor urut sembilan dapil Bondowoso 1.
Ia harus telan kecewa, perolehan suaranya tak seperti harapan.
Dikutip dari Tribun Medan, Senin (19/2/2024), dari perhitungan suara real count KPU, Erfin hanya berhasil memperoleh 33 suara.
Angka itu jauh di bawah Malik Atamimi, caleg PAN nomor urut 1 yang memperoleh 920 suara.
Baca juga: Tak Coblos Caleg Permintaan Tuan Tanah, Warga Miskin Nangis Rumah Dihancurkan, Dikasih Rp 30 Ribu
Dengan jumlah sekecil itu, besar kemungkinan Erfin gagal memperoleh kursi DPRD Bondowoso.
Nasibnya kini tak diketahui.
Akun Instagram mengatasnamakan dirinya tidak update sejak empat tahun lalu.
Sosok Erfin
Sementara itu, Erfin Dewi Sudanto sendiri adalah warga Desa Bataan, Tenggarang, Bondowoso, Jawa Timur.
Ia memutuskan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD Daerah Pemilihan I Kecamatan Bondowoso, meliputi Tenggarang dan Wonosari.
Pria 47 tahun ini sebelumnya pernah menduduki jabatan Kepala Desa (Kades) Bataan periode 2007-2013.
“Saya waktu pelayanan pada masyarakat luar biasa walaupun gajinya sedikit,” kata Erfin dikutip dari Kompas.com.
Sebagai kepala desa, Erfin totalitas.
Ia sampai menjual rumah warisannya untuk kegiatan di desa.
Baca juga: Mengintip Perolehan Suara Caleg DPR RI dari Kalangan Artis di Dapil Jatim, Popularitas Jadi Faktor?

Karena kinerjanya, Erfin diganjar penghargaan dari bupati Bondowoso saat itu, yakni Amin Said Husni.
Setelah masa jabatan habis, Ervin maju lagi di Desa Bataan.
Namun karena biaya mendaftar besar, akhirnya ia tidak jadi maju menjadi calon kepala desa.
Tak berhenti di situ, Ervin juga sempat maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) selanjutnya, namun ia mengaku dijegal dengan tidak lolos di tahapan administrasi.
“Tahun 2021 kemarin saya nyalon lagi, tapi di Desa Kajar, tapi tidak jadi dan ada pada posisi nomor dua,” aku dia.
Baca juga: Telanjur Jual 2 Mobil Buat Modal, Artis Nyaleg Masih Dapat 7 Suara, Pasrah Jika Hasilnya Gagal
Tak punya modal nyaleg hingga jual ginjal
Kondisi finansial Erfin tak menguntungkan.
Namun, ia menerima tawaran jadi calon legislatif dari PAN.
Erfin menyadari bahwa modal kebaikan saja untuk maju sebagai caleg tidak cukup.
"Perlu modal besar.
Teman saya itu saat Pileg 2019 bisa habis sekitar Rp 2 miliar untuk caleg DPRD.
Akhirnya dari sana saya tekad bulat menjual ginjal saya,” terang Erfin.

Erfin mengklaim hatinya tak tenang jika tidak bisa berbuat untuk masyarakat, warga miskin, lansia, hingga dhuafa.
Dasar itulah yang membuatnya ngotot ikut kontestasi pemilihan legislatif memperebutkan kursi DPRD Bondowoso.
Bahkan rela jual ginjal.
Namun, tak ada satu pun yang tertarik membeli ginjalnya walau ada yang pernah menghubungi dan menanyakan harga.
Transaksi tak berlanjut.
Erfin menduga orang yang bertanya harga ginjalnya hanya menguji keseriusannya. Tidak lebih.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
caleg jual ginjal demi modal kampanye
pemungutan suara
Erfin Dewi Sudanto
PAN
Bondowoso
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.