Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Sempat Getol Gugat Gibran, Kini Almas Batalkan Tuntutan Rp 10 Juta ke Anak Presiden: Coret Saja

Almas Tsaqibbirru kini urung menggugat Gibran Rakabuming Raka soal kerugian materi Rp 10 juta. Diketahui, Almas menggugat terkait kasus wanprestasi.

Editor: Torik Aqua
TribunSolo.com/Andreas Chris - YouTube
Almas Tsaqibbirru kini batal menggugat Gibran Rakabuming 

TRIBUNJATIM.COM - Almas Tsaqibbirru kini urung menggugat Gibran Rakabuming Raka soal kerugian materi Rp 10 juta.

Diketahui, Almas menggugat terkait kasus wanprestasi.

Pembatalan gugatan itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan.

Menurutnya, pembatalan tuntutan uang Rp 10 juta itu karena tak mau dinilai haus uang.

Baca juga: Terungkap Fakta di Balik Gugatan Almas Tsaqibbirru untuk Gibran, Anak Jokowi: Saya Tidak Tahu

“Hal yang terkait uang kita coret. Yang kita cari di gugatan adalah pengakuan aja. Dari pada dinilai haus uang kita coret aja,” kata Utomo, Senin (19/2/2024). 

Pihak Almas pun hanya menggugat Gibran agar mengucapkan terimakasih di media massa.

Itu tidak lepas karena atas jasa Almas, Gibran bisa melenggang menjadi calon wakil presiden.

Melenggangnya Gibran tidak lepas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi UU Pemilu tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. 

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

“Dari pertimbangan kami dan prinsipal yang kami coret dalil yang menyangkut mengenai kerugian materiil uang dan uang paskat dan denda per hari Rp 1 juta," ujar Utomo.

"Iya kami coret (yang Rp 10 juta). Yang kami minta ke tergugat hanya ucapan terimakasih melalui media massa,” imbuhnya.

Alasan sempat gugat Rp10 juta

Almas selama mengajukan Uji Materiil ke MK mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta.

Itu menjadi dasar pihak Almas sebelumnya menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama.

Sementara itu, bila gugatan tersebut dikabulkan dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah kota Solo.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved