Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Sempat Getol Gugat Gibran, Kini Almas Batalkan Tuntutan Rp 10 Juta ke Anak Presiden: Coret Saja

Almas Tsaqibbirru kini urung menggugat Gibran Rakabuming Raka soal kerugian materi Rp 10 juta. Diketahui, Almas menggugat terkait kasus wanprestasi.

Editor: Torik Aqua
TribunSolo.com/Andreas Chris - YouTube
Almas Tsaqibbirru kini batal menggugat Gibran Rakabuming 

Diketahui sebelumnya, Almas Tsaqibbirru melayangkan gugatan untuk Gibran Rakabuming.

Kini terungkap fakta di balik gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru untuk anak Jokowi tersebut.

Gibran Rakabuming Raka, Calon Wakil Presiden nomor urut 2, digugat oleh Almas Tsaqibbirru.

Almas diketahui adalah penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan Gibran untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam gugatannya, Almas menyebut Gibran tidak berterima kasih seusai gugatannya di MK diloloskan.

"Bahwasanya Almas sudah mengajukan permohonan di MK kemudian dikabulkan. Kok tidak dikasih ucapan terima kasih, kalau tidak salah yang kita baca dalam gugatan yang diupload SIPP," ujar Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto.

Baca juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Cenderung Meningkat, Sekjen PBNU Gus Ipul Sebut Ini Soal Resep

Penjelasan PN Solo

Sementara itu, dari penelusuran Kompas.com di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, Almas melakukan 2 gugatan.

Pertama, teregister 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2 Pdt.G.S/2024.PN Skt. Gugatan kedua, teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Menurut Bambang, untuk gugatan Almas yang pertama melalui proses dismissal. Hasilnya, katanya, perlu adanya pengajuan gugatan ulang.

"Nah, oleh hakim yang ditujukan untuk menyidangkan persidangan itu dilakukan penerapan dismissal, bahwasanya gugatan itu tidak gugatan sederhana. Jadi, harus diajukan gugatan perdata biasa. Material sama kurang lebih," kata Bambang, saat ditemui di PN Solo, pada Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Alasan Sebenarnya Pemilu Selalu Digelar Setiap Rabu, Mulai 2009 hingga Kini, KPU Beri Penjelasan

Respons Gibran

Sementara itu, saat diklarifikasi Gibran mengaku akan menindaklanjuti soal gugatan Almas itu.

Namun saat disinggung apakah ada perjanjian antara dirinya dengan Almas, Gibran mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya tidak tahu," ujarnya sembari menutup pintu mobil dinasnya dan pergi meninggalkan Balai Kota Solo.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved