Berita Madura
Kisah Pria Curi Patung Yesus dan Bunda Maria di Gereja Bangkalan, Ngaku untuk Biaya Hidup Keluarga
Pria berinisial MZ (33), asal Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso kepergok mencuri perabotan hingga patung Yesus dan Bunda Maria di Gereja Maria Im
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Pria berinisial MZ (33), asal Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso kedapatan mencuri perabotan hingga patung Yesus dan patung Bunda Maria di Gereja Maria Imakulata, Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jumat (16/2/2024).
Setelah menguras beberapa perabotan hingga patung Yesus dan patung Bunda Maria di Gereja, ia ditangkap setelah kembali ke lokasi karena sejumlah peralatan untuk mencuri tertinggal di gereja.
Selain patung Yesus dan Bunda Maria, pria kelahiran Bangkalan itu juga menggondol dua buah kipas angin, dua buah speaker gantung, dan alat pemasak nasi.
Polisi juga menyita peralatan untuk mencuri milik pelaku berupa sebuah linggis, sebuah tang, gunting besi, obeng, dan sebuah karung berwarna putih kombinasi merah muda.
“Keesokan harinya atau Sabtu dini hari pelaku kembali ke gereja untuk mengambil peralatan mencuri karena ketinggalan. Saat itulah warga mengepung dan menangkap pelaku,” ungkap Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera kepara Tribun Madura, Selasa (20/2/2024).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (16/2/ 2024) malam. Pelaku MZ meloncati pagar gereja setelah memastikan lokasi sepi karena penjaga gereja baru saja pulang. MZ masuk dengan cara merusak pintu gereja menggunakan tang.
Baca juga: Patung Bung Karno Buatannya Dinilai Tak Mirip, Sang Seniman Pasrah, Singgung Anggaran Rp150 Juta
Pelaku ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kamal pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Sukarno LP di rumahnya pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menemukan Barang-barang bukti yang dicuri dari gereja.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, pelaku MZ tidak sadar bahwa aksinya terekam CCTV milik gereja. Rekaman kamera pengintai itu dijadikan salah satu bukti untuk menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Pelaku sempat menjajakan patung Yesus dan Bunda Maria namun tidak laku, namun tiga buah cawan tempat lilin laku terjual senilai total Rp 160 ribu. Ngakunya untuk biaya hidup keluarganya yang ada di Bondowoso,” jelas Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo.
Di hadapan Febri, pelaku MZ mengaku baru sekali melakukan tindak pidana pencurian, Namun pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan ada TKP-TKP pencurian lain yang dilakukan pelaku MZ.
“Sesuai Pasal 362 KUHP, pelaku terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara,” pungkas Febri
Didekati Malah Kabur, Pemotor Terjatuh Usai Sempat Keluarkan Sajam saat Dipepet Polisi di Bangkalan |
![]() |
---|
Masalah Sepele Jadi Motif Pembacokan di Stadion Gelora Bangkalan, Pelaku Tersinggung Diledek |
![]() |
---|
Cegah Jeratan Senar di Jembatan Suramadu, Forum Lalu Lintas Bangkalan Sepakati Bangun Pos dan Portal |
![]() |
---|
Akhir Nasib Maling di Sampang Gondol Motor Dinas BPKAD, Ditangkap Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Dipanggil Malah Kabur, Pria di Sampang Ini Babak Belur Dihajar Warga Hingga Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.