Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Kisah Pria Curi Patung Yesus dan Bunda Maria di Gereja Bangkalan, Ngaku untuk Biaya Hidup Keluarga

Pria berinisial MZ (33), asal Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso kepergok mencuri perabotan hingga patung Yesus dan Bunda Maria di Gereja Maria Im

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/ahmad faisol
Pria berinisial MZ (33), asal Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso kedapatan mencuri perabotan hingga patung Yesus dan patung Bunda Maria di Gereja Maria Imakulata, Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jumat (16/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Pria berinisial MZ (33), asal Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso kedapatan mencuri perabotan hingga patung Yesus dan patung Bunda Maria di Gereja Maria Imakulata, Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jumat (16/2/2024).

Setelah menguras beberapa perabotan hingga patung Yesus dan patung Bunda Maria di Gereja, ia ditangkap setelah kembali ke lokasi karena sejumlah peralatan untuk mencuri tertinggal di gereja.

Selain patung Yesus dan Bunda Maria, pria kelahiran Bangkalan itu juga menggondol  dua buah kipas angin, dua buah speaker gantung, dan alat pemasak nasi.

Polisi juga menyita peralatan untuk mencuri milik pelaku berupa sebuah linggis, sebuah tang, gunting besi, obeng, dan sebuah karung berwarna putih kombinasi merah muda.

“Keesokan harinya atau Sabtu dini hari pelaku kembali ke gereja untuk mengambil peralatan mencuri karena ketinggalan. Saat itulah warga mengepung dan menangkap pelaku,” ungkap Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera kepara Tribun Madura, Selasa (20/2/2024).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (16/2/ 2024) malam. Pelaku MZ meloncati pagar gereja setelah memastikan lokasi sepi karena penjaga gereja baru saja pulang. MZ masuk dengan cara merusak pintu gereja menggunakan tang.

Baca juga: Patung Bung Karno Buatannya Dinilai Tak Mirip, Sang Seniman Pasrah, Singgung Anggaran Rp150 Juta

Pelaku ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kamal pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Sukarno LP di rumahnya pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menemukan Barang-barang bukti  yang dicuri dari gereja.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, pelaku MZ tidak sadar bahwa aksinya terekam CCTV milik gereja. Rekaman kamera pengintai itu dijadikan salah satu bukti untuk menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Pelaku sempat menjajakan patung Yesus dan Bunda Maria namun tidak laku, namun tiga buah cawan tempat lilin laku terjual senilai total Rp 160 ribu. Ngakunya untuk biaya hidup keluarganya yang ada di Bondowoso,” jelas Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo.

Di hadapan Febri, pelaku MZ mengaku baru sekali melakukan tindak pidana pencurian, Namun pihak kepolisian masih mendalami  kemungkinan ada TKP-TKP pencurian lain yang dilakukan pelaku MZ.

“Sesuai Pasal 362 KUHP, pelaku terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara,” pungkas Febri

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved