Berita Madura
Ngaku Butuh untuk Operasi Istri, Suami di Bangkalan Malah Pakai Uang untuk Kulakan Barang Haram
Seorang suami di Bangkalan berdalih berjualan barang haram karena butuh uang untuk biaya operasi istrinya yang sedang sakit.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Seorang suami di Bangkalan Madura berdalih berjualan barang haram karena butuh uang untuk biaya operasi istrinya yang sedang sakit.
Segudang alasan memang kerap terlontar dari para pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat di hadapan polisi.
Seperti halnya seorang pria berinisial AL (42), ia membulatkan tekad untuk berjualan sabu untuk kebutuhan biaya operasi istrinya yang sedang sakit.
Tidak tanggung-tanggung, AL yang merupakan warga Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang itu langsung kulakan sabu seberat 50 gram dari rekannya yang berada di Surabaya. Nilai transaksi bahkan mencapai Rp 35 juta atau seharga Rp 700 ribu per gramnya.
Bukannya menghasilkan uang, AL malah dijebloskan ke balik jeruji usai dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan.
“Saat ini kami tengah memburu pemasok sabu seberat 50 gram kepada tersangka AL. Ia (AL) mengambil langsung ke Surabaya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari, Rabu (21/2/2024).
Di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, tersangka AL juga mengakui bahwa dirinya terpaksa berjualan atau menjadi pengedar sabu karena terlilit masalah uang untuk kebutuhan biaya operasi istrinya yang mengidap kanker.
Baca juga: Modus Pria di Surabaya Ambil Ranjau Sabu di Samping Polsek, Nyaru Pencari Ikan Bawa Alat Pancing
Baca juga: Antar Sabu di Depan Sekolah Dasar, Pemuda di Gresik Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
“Mengakunya baru sekali jualan, namun yang bersangkutan merupakan target juga, kami lakukan pengintaian dan pengejaran di jalan raya,” ungkap Febri didampingi Kokoh di hadapan insan jurnalis.
Penangkapan terhadap AL terjadi saat tersangka berkendara melintasi Jalan Raya Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang.
Sejumlah polisi berpakaian preman dipimpin Kanit Reskoba Polres Bangkalan, Ipda Abd Aziz tidak menyia-nyiakan keberadaan AL yang sudah menjadi target.
“Kami kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya, kami temukan barang bukti seberat 48,1 gram. Sementara 2 gram sabu lainnya sudah laku terjual, tersangka mengaku hasil penjualannya untuk pengobatan isteri dan biaya hidup,” terang Febri.
Apapun alasan yang dilontarkan tersangka AL, jeratan kurungan pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup menantinya.
Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Baca juga: ASN Lapas ini Beri Sabu ke Anaknya, Hasil Dapat Gratis dari Napi, Panik saat Digerebek Polisi
Didekati Malah Kabur, Pemotor Terjatuh Usai Sempat Keluarkan Sajam saat Dipepet Polisi di Bangkalan |
![]() |
---|
Masalah Sepele Jadi Motif Pembacokan di Stadion Gelora Bangkalan, Pelaku Tersinggung Diledek |
![]() |
---|
Cegah Jeratan Senar di Jembatan Suramadu, Forum Lalu Lintas Bangkalan Sepakati Bangun Pos dan Portal |
![]() |
---|
Akhir Nasib Maling di Sampang Gondol Motor Dinas BPKAD, Ditangkap Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Dipanggil Malah Kabur, Pria di Sampang Ini Babak Belur Dihajar Warga Hingga Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.