Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Antar Sabu di Depan Sekolah Dasar, Pemuda di Gresik Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Antar Sabu di Depan Sekolah Dasar, Pemuda di Gresik Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sugiyono
SABU – Terdakwa M. Adam Alif Saputra saat meninggalkan ruang sidang atas kasus sabu, Senin (22/1/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa M. Adam Alif Saputra (19), warga  Desa Bedanten Kecamatan Bungah - Gresik dituntut hukuman penjara selama 8 Tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Sunda Denuwari Sofa  bahwa terdakwa M. Adam Alif Saputra melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Adam Alif Saputra dengan hukuman penjara selama delapan Tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga Bulan kurungan,” kata Jaksa Sunda Denuwari, dalam berkas tuntutan, Senin (22/1/2024).

Selain tuntutan tersebut, barang bukti berupa paket sabu 0,31 gram, sebuah telepon seluler, sebuah celana jins dan sebuah bungkus rokok dirampas untuk dimusnahkan.

Dari tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini memohon keringanan hukuman terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Baca juga: Kurir Narkoba dari Madura ke Lumajang Antarkan Sabu untuk Pesta Malam Tahun Baru, Dicokok Polisi

Pertimbangan mengajukan keringanan hukuman terhadap terdakwa M. Adam Alif Saputra yaitu kooperatif dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihuku, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan terdakwa masih muda yang memiliki masa depan.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim, agar terdakwa M. Adam Alif Saputra dihukum seringan-ringannya,” kata Dian Yanuarini.

Dari sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yaitu Dyah Sutji Imani menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda putusan. “Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda putusan,” kata Dyah.

Diketahui, terdakwa M. Adam Alif Saputra ditangkap jajaran Polres Gresik saat diperintahkan temannya mengantarkan paket hemat sabu di depan SDN 1 Bungah, Kecamatan Bungah – Gresik pada 27 Juli 2023. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved