Berita Kabupaten Malang
Pembakar Bendera PDI Perjuangan di Malang Dituntut 4 Bulan Penjara, Minta Keringanan Hukuman
Pembakar bendera PDI Perjuangan di Malang dituntut 4 bulan penjara, minta keringanan ke Majelis Hakim dengan alasan memiliki tanggungan keluarga.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Perkara pembakaran bendera PDI Perjuangan di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, sudah memasuki sidang tuntutan, Rabu (21/2/2024).
Terdakwa Hartono dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra sekitar pukul 10.40 WIB.
Mengenakan kemeja merah, Hartono hadir di persidangan.
"Ini sidang tuntutan, terdakwa datang ke pengadilan didampingi oleh kuasa hukumnya," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Hartono dengan pidana empat bulan penjara dan denda sebesar Rp 3 juta dengan subsider lima bulan penjara.
Tuntutan tersebut telah sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Hartono sesuai Pasal 491 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemilihan Umum.
Deddy menyampaikan, usai dituntut oleh JPU, terdakwa meminta keringanan ke Majelis Hakim.
Pertimbangannya di antaranya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: PDI Perjuangan Kabupaten Malang Desak Polisi Usut Pembakaran Bendera Partai oleh Ketua RT di Ngajum
"Terdakwa meminta keringanan. Dia mengaku menyesal, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah melimpahkan perkara pembakaran bendera ke PN Kepanjen.
Pada Senin (19/2/2024), persidangan dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kemudian Selasa (20/2/2024), dilanjutkan dengan sidang tuntutan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim yang akan digelar pada Senin (26/2/2024).
Sementara itu, terkait motif pembakaran yang dilakukan oleh Hartono, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikan, karena dendam pribadi tersangka terhadap warga setempat.
"Tidak ada motif yang perlu dikhawatirkan, karena motifnya dendam pribadi, sentimen pribadi antar warga di lingkungan setempat," ujarnya, Rabu (7/2/2024).
pembakaran bendera PDI Perjuangan
Kecamatan Ngajum
Malang
Pengadilan Negeri Kepanjen
Deddy Agus Oktavianto
TribunJatim.com
berita Kabupaten Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Kisah Mariono Gelisah Kerja Pegawai Koperasi Banyak Kepalsuan, Kini Jualan Rumput: Penting Jujur |
|
|---|
| Pelayan Warung Kopi Cetol Dapat Bonus Upah Layani Pengunjung sampai Malam, Sebulan Gaji Rp600 Ribu |
|
|---|
| Sebelum Stadion Kanjuruhan Malang Diresmikan, PKL akan Ditertibkan, Dispora Sediakan Lahan |
|
|---|
| Curiga Istri Berselingkuh, Suami di Malang Bacok Driver Ojek Online, Pesan WA Jadi Pancingan |
|
|---|
| Jaenab Tetap Bertahan Teruskan Usaha Turun Temurun Jadi Perajin Alumunium, Kini Punya 8 Karyawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sidang-tuntutan-kasus-pembakaran-bendera-PDI-Perjuangan-di-Kecamatan-Ngajum.jpg)