Berita Kabupaten Malang

Pembakar Bendera PDI Perjuangan di Malang Dituntut 4 Bulan Penjara, Minta Keringanan Hukuman

Pembakar bendera PDI Perjuangan di Malang dituntut 4 bulan penjara, minta keringanan ke Majelis Hakim dengan alasan memiliki tanggungan keluarga.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Kejari Kabupaten Malang
Sidang tuntutan kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Rabu (21/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Perkara pembakaran bendera PDI Perjuangan di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, sudah memasuki sidang tuntutan, Rabu (21/2/2024).

Terdakwa Hartono dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang.

Sidang berlangsung di Ruang Cakra sekitar pukul 10.40 WIB.

Mengenakan kemeja merah, Hartono hadir di persidangan.

"Ini sidang tuntutan, terdakwa datang ke pengadilan didampingi oleh kuasa hukumnya," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Hartono dengan pidana empat bulan penjara dan denda sebesar Rp 3 juta dengan subsider lima bulan penjara.

Tuntutan tersebut telah sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Hartono sesuai Pasal 491 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemilihan Umum.

Deddy menyampaikan, usai dituntut oleh JPU, terdakwa meminta keringanan ke Majelis Hakim.

Pertimbangannya di antaranya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga: PDI Perjuangan Kabupaten Malang Desak Polisi Usut Pembakaran Bendera Partai oleh Ketua RT di Ngajum

"Terdakwa meminta keringanan. Dia mengaku menyesal, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah melimpahkan perkara pembakaran bendera ke PN Kepanjen.

Pada Senin (19/2/2024), persidangan dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kemudian Selasa (20/2/2024), dilanjutkan dengan sidang tuntutan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim yang akan digelar pada Senin (26/2/2024).

Sementara itu, terkait motif pembakaran yang dilakukan oleh Hartono, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikan, karena dendam pribadi tersangka terhadap warga setempat.

"Tidak ada motif yang perlu dikhawatirkan, karena motifnya dendam pribadi, sentimen pribadi antar warga di lingkungan setempat," ujarnya, Rabu (7/2/2024).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved