Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan BKN soal Ramai Gaji CPNS Cuma 80 Persen, Pembayaran Bukan Rapel 3 Bulan: Setiap Bulan

Pembayaran gaji CPNS terbaru 2024 dibayarkan secara rapel tengah ramai diperbincangkan. Selain itu, gaji CPNS terbaru juga dibayarkan hanya 80 persen

setkab.go.id
Ilustrasi Tes CPNS 2024. Pembayaran gaji CPNS terbaru 2024 dibayarkan secara rapel tengah ramai diperbincangkan. Selain itu, gaji CPNS terbaru juga dibayarkan hanya 80 persen 

Kendati demikian, Nanang mengatakan, gaji pokok CPNS tersebut dibayarkan setiap bulan dan bukan dirapel selama tiga bulan.

"Tentu dibayarkan setiap bulannya selama menjalani masa CPNS," ujarnya.

Barulah setelah resmi menjadi PNS, gaji pokok pegawai yang dimaksud akan mengikuti ketentuan penggajian PNS.

Gaji PNS terbaru sendiri secara spesifik merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Baca juga: SOSOK Bendahara Bawa Kabur Gaji KPPS Rp 115 Juta, Asyik Dipakai Judol, Korban: Lelah Berharap Upah

Sebagai contoh, CPNS lulusan S1 yang masuk golongan IIIa akan menerima gaji pokok sebesar 80 persen dari Rp 2.785.700 atau senilai Rp 2.228.560 per bulan.

Jika telah resmi berstatus sebagai PNS, maka besaran penghasilan pokok per bulan menjadi Rp 2.785.700, bertambah 20 persen atau Rp 557.140.

"Syarat 80 persen kan hanya berlaku selama menjadi CPNS," ungkap Nanang.

Dia melanjutkan, sisa 20 persen dari gaji pokok yang tidak diterima selama masa CPNS pun tidak akan dikumpulkan dan diberikan kepada pegawai setelah pengangkatan PNS.

"Tidak. Gaji selama jadi CPNS memang 80 persen, setelah diangkat menjadi PNS baru 100 persen," terangnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved